Anwar Usman tunjuk pejabat MK untuk membela kepentingan Pribadi
Pada hari ini (11/12) gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri (Ketua Majelis), Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fahzal meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno).
Patra M Zen Koordinator Advokasi TPDI Jilid II Patra M Zen menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara.
“Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini,” ujar Patra.
Pernyataan Patra ini, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi Kuasa dari Anwar Usman.
Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.
Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi!” tegas Patra.
Narahubung : Patra M Zen (+62 816-4825-377)
Editor Wiwik Putriana