Hasil Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisi Informasi Provinsi Banten Tak Kunjung Ada Kejelasan

- Editor

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Banten – Proses seleksi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 sudah memasuki tahap akhir, Namun sayangnya hingga saat ini keputusan hasil Fit And Propertest tersebut tak kunjung ada kejelasan.

Sebelumnya, Setelah melewati beberapa proses penjaringan, sebanyak 15 peserta telah lolos untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan Fit And Propertest di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (11/1/2023) Lalu.

Dilansir dari media online di Banten, Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdillah mengatakan, ada 15 orang calon anggota KI Banten yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dari jumlah 15 orang tersebut, nantinya akan ditetapkan 5 orang yang akan diusulkan kepada Gubernur Banten menjadi anggota KI Banten

“Ini merupakan tahap akhir dari beberapa tahap seleksi calon anggota KI Banten,” kata Jazuli dikutif dari KBRN.com

Menyikapi hal tersebut, Wakil Presidium III Bidang Humas Media Dan Investigasi Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten Agus Sugianto Wibowo sangat menyayangkan jika proses seleksi Anggota KI terputus di Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga :  Dinilai Lecehkan Profesi Advokat dengan Kejahatan Verbalistik, Para Tokoh Muda di Banten Dorong Nirin Jubir Minta Maaf

” Proses untuk menjadi KI tidaklah mudah, semua peserta yang lolos di tahap akhir mereka telah melewati banyak proses sebelumnya, maka sangat di sayangkan jika hasilnya tak kunjung ada kejelasan atau terputus di Komisi I ” Kata Agus kepada Media pada Sabtu, (09/03/2024).

” Saya mengamati sejak awal proses ini, namun pasca dilakukannya proses uji kepatutan dan kelayakan Fit And Propertest di Komisi I DPRD Provinsi Banten, hingga saat ini belum ada informasi soal hasil keputusan !!! Lalu apa yang mereka kerjaan pada saat itu ? ” Kata Agus Bertanya sambil Terheran.

Lebih lanjut Agus mengatakan, berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Keterbukaan merupakan salah satu komponen penting dalam pemajuan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis.

” Peran Komisi Informasi sangatlah penting, keterbukaan informasi merupakan kunci pelaksanaan pemerintahan yang baik. penyelenggaraan pemerintahan melalui aksi pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi dan terpercaya hanya dapat diwujudkan jika pelaksanaan keterbukaan informasi publik penyelenggara negara berjalan baik. ” Kata Agus

Baca Juga :  RGN MUDA Mengatakan Ganjar, Mahfud Menang Dan Menang 

Untuk itu, pihak Forwatu mendesak pihak Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk segera menyerahkan hasil uji Fit And Propertest kepada Gubernur Banten agar segera dilakukan pelantikan demi terciptanya sistem informasi yang akurat sesuai UU nomor 14 tahun 2008 sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi informasi yang akurat.

” Kegiatan seleksi tersebut di biayai oleh anggaran negara jika prosesnya terhenti dan tidak ada kejelasan maka ini sama saja dengan menghamburkan uang negara. Untuk itu jika tidak dilanjutkan prosesnya kami akan siapkan Tim khusus investigasi dan berlanjut dengan aksi massa untuk mengawal prosesnya. ” Tegas Agus

Hingga berita ini ditayangkan tim media masih terus berupaya berkomunikasi dengan pihak komisi I DPRD Provinsi Banten untuk balance Informasi.

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe.M.AD, Secara Resmi Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPW Peradin Banten!
Acep Dimyati SE: Perusahaan Melanggar Peraturan Di Lebak Harus Di Tutup. Tak Peduli Pengusaha Dari Manapun
Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Perangkat Desa dan warga desa Di Kantor Desa Muncangkopong
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe.M.AD, Secara Resmi Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPW Peradin Banten!

Senin, 28 Juli 2025 - 10:59 WIB

Acep Dimyati SE: Perusahaan Melanggar Peraturan Di Lebak Harus Di Tutup. Tak Peduli Pengusaha Dari Manapun

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Perangkat Desa dan warga desa Di Kantor Desa Muncangkopong

Berita Terbaru