KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat mengecam tindakan pelemparan pada KA Sancaka yang viral di media sosial. Dua penumpang telah menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, salahsatu korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ixfan.

Baca Juga :  Soroti Kebutuhan Marketing Masa Kini, MAXY Academy Gelar Kelas Videografi Gratis

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sanksinya tertuang ada Pasal 197, yang menyebutkan bahwa :

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga :  Mudahkan Pekerjaan, 78% Karyawan Inisiatif Gunakan AI di Tempat Kerja

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur
Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI
Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya
Dukung Asta Cita Presiden, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Kembangkan Hilirisasi Cerutu “Golden Djawa”
Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan
Jelang Libur Panjang HUT ke-80 Republik Indonesia, Tiket Promo Merdeka KA JJ Masih Tersedia untuk Pelanggan
290 Armada KAI Daop 1 Jakarta Selalu Mengkilap Berkat Garda Senyap di Balik Layar
Mengupas Tren Koin Meme dan AI, Bittime Hadirkan Koin Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:02 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Kembangkan Hilirisasi Cerutu “Golden Djawa”

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:11 WIB

290 Armada KAI Daop 1 Jakarta Selalu Mengkilap Berkat Garda Senyap di Balik Layar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Mengupas Tren Koin Meme dan AI, Bittime Hadirkan Koin Baru

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Hingga Juli 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar 51 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB