KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Gaungkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 17 Duren Kalibata

- Editor

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Minggu (16/11), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 17 Duren Kalibata.

Kegiatan ini diikuti oleh Assisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta, Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, Tim Pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor.

Kegiatan diawali dengan safety briefing oleh AME Humas, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. “Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujar nya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian imbauan keselamatan melalui pengeras suara, pembagian souvenir edukatif, dan pembentangan spanduk kampanye keselamatan di sekitar lokasi.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta kembali lakukan Rekayasa Pola Operasi perjalanan KA, untuk Antisipasi Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Menuju Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pengguna jalan untuk selalu menerapkan prinsip Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan saat melintasi perlintasan sebidang.

Dasar Hukum Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114

Pada perlintasan sebidang dengan rel kereta api, setiap pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

Baca Juga :  AnyMind Group merilis laporan “The East Asia E-commerce Landscape 2024”

b. Mendahulukan kereta api;

c. Memberikan hak utama kepada kereta api.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kereta api memiliki right of way penuh dan pengguna jalan wajib mematuhi seluruh rambu serta instruksi petugas untuk mencegah kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menambahkan bahwa sosialisasi keselamatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik perlintasan.

“Kami konsisten menggaungkan edukasi keselamatan kepada masyarakat. KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” ujar Ixfan.

Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global
Dorong Akses Motor Premium, BRI Finance Tawarkan Skema Pembiayaan Mulai 0,7%
Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur
Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan yang Efisien, Tepat Waktu, dan Terintegrasi
Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?
KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa
Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi
Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:00 WIB

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:00 WIB

Dorong Akses Motor Premium, BRI Finance Tawarkan Skema Pembiayaan Mulai 0,7%

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:00 WIB

Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan yang Efisien, Tepat Waktu, dan Terintegrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:00 WIB

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Berita Terbaru

Bisnis

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB