KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Pagar Sterilisasi Jalur KA di Gunung Sahari, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban

- Editor

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan menertibkan lingkungan di sekitar jalur kereta. Salah satu langkah nyata adalah melalui perbaikan pagar sterilisasi jalur KA di Km. 4+0/2 petak jalan Kampungbandan – Kemayoran, tepatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pekerjaan perbaikan pagar telah dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 21–22 September 2025, dengan tujuan untuk menutup akses ilegal yang kerap digunakan oleh oknum warga untuk melintas sembarangan maupun membuang sampah di sekitar rel.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga jalur KA agar steril dari aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Saatnya Seru-Seruan bareng Efek Rumah Kaca di Grand Galaxy Park Bekasi

“Jalur KA merupakan daerah steril dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas selain operasional kereta api. Perbaikan pagar di titik Gunung Sahari ini diharapkan dapat mencegah masyarakat melintas sembarangan, sehingga risiko kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di area rel, karena dapat mengganggu keselamatan dan merusak lingkungan,” jelas Ixfan.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Upaya sterilisasi jalur KA ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan kegiatan yang mengganggu, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.

Baca Juga :  Kolaborasi SleekFlow dan MiiTel: Hadirkan Solusi Terintegrasi untuk Optimalkan After Sales

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan, atau

Denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.

Imbauan untuk Warga

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau warga sekitar untuk bersama-sama menjaga fasilitas perkeretaapian, menaati aturan, serta mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. Kepatuhan masyarakat sangat berperan dalam menekan risiko kecelakaan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta api.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Alphabet Melesat: AI dan Cloud Dorong Laba 85%, Saham Langsung Terbang 9,3%
Tips Kirim Uang ke Luar Negeri: Lebih Efisien di Tengah Kurs yang Dinamis
BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda untuk Memahami Potensi Diri & Lebih Siap Memulai Karier
Apa Itu Flight to Safety? Strategi saat Pasar Tidak Stabil
Berdayakan Generasi Muda, BINUS @Medan Perkuat Peran sebagai Penggerak Pengembangan Talenta Kota Medan
NPF Terkendali di 2,23%, BRI Finance Tunjukkan Ketahanan Kualitas Aset
Kinerja Q1 2026 Tumbuh Signifikan, Hypefast Catat Lonjakan Net Income Lebih Dari 300 Persen YoY
54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:00 WIB

Alphabet Melesat: AI dan Cloud Dorong Laba 85%, Saham Langsung Terbang 9,3%

Senin, 4 Mei 2026 - 16:00 WIB

Tips Kirim Uang ke Luar Negeri: Lebih Efisien di Tengah Kurs yang Dinamis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:00 WIB

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda untuk Memahami Potensi Diri & Lebih Siap Memulai Karier

Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

Apa Itu Flight to Safety? Strategi saat Pasar Tidak Stabil

Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

Berdayakan Generasi Muda, BINUS @Medan Perkuat Peran sebagai Penggerak Pengembangan Talenta Kota Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:01 WIB

Kinerja Q1 2026 Tumbuh Signifikan, Hypefast Catat Lonjakan Net Income Lebih Dari 300 Persen YoY

Senin, 4 Mei 2026 - 12:01 WIB

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 12:01 WIB

CEO Bittime, Ryan Lymn: One-Stop-Solution Bagi Investasi New Era of Real-World Assets (RWA)

Berita Terbaru