Kemenangan Hukum: Bunda NW Bebas dari Jeratan Tuduhan, Tim Kuasa Hukum Alamsyah dan Rekan Siap Beraksi!

- Editor

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Algarinews.com | Sumatera Utara, Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan dari Tahanan Mapolda Sumut dan jeratan hukum Pidana yang telah dijalaninya selama 60 hari ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut.


Bunda Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor : Han/61e/V/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani atas nama Dirkrimum Polda Sumut oleh Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan tertanggal 19 Mei 2024.

Hal itu di sampaikan dengan tegas oleh Alamsyah S.H.,M.H didampingi beberapa rekannya selaku Kuasa hukum Bunda Nina Wati saat digedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut, Minggu (19/5/2024) sore.


“Hari ini hari yang bersejarah menurut kami, dimana klien kami Bunda Nina Wati dibebaskan, dimana kliennya secara sah tidak terbukti bersalah secara hukum pidana atas penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh saudara Afnir atau menir waktu lalu,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Laksanakan Uji Pemeriksaan Kesehatan Calon Siswa Bintara Dan Tamtama PK Gelombang I TA.2024


Lanjut dikatakan Alamsyah, Penyidik Subdit IV Renakta sampai hari ini tidak mampu memenuhi petunjuk dari Jaksa, tidak mampu melengkapi berkas dan barang bukti yang minta oleh Jaksa seperti apa yang telah dituduhkan kepada kliennya yakni pasal penipuan dan pengelapan.


Alamsyah menceritakan kliennya dijemput paksa oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan bantuan 1 Kompi Satbrimob dari rumah kliennya.


Kemudian, Kliennya (Bunda Nina) di fremming di beberapa Media Sosial seolah olah kliennya ini memang benar benar sudah divonis sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan pidana sesuai apa yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga :  Lurah Cakung Mencari Solusi Kesalahpahaman Antara Pt.Berkah Batu Agung Dan Warga Kampung Sawah
Surat perintah pengeluaran tahanan a.n Nina Wati


“Dari awal sudah kami sampaikan kliennya kami tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan, kemudian kami biarkan penyidik untuk objektif dan profesional untuk mengali dan mencari faktanya ternyata sampai hari ini penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi alat bukti dari jaksa yang sebagaimana persangkaan yang ditujukan kepada klien kami dalam pasal 24 KUHAP klien kami harus bebas demi hukum,” ungkapnya.


Atas perbuatan tersebut, dan keluarga dari Bunda Nina yang merasa keberatan tentu sebagai penasehat hukumnya kami akan melakukan Upayakan hukum.


“Tentunya langkah selanjutnya kami akan melakukan upayakan hukum baik itu secara Pidana, Perdata atau Etik terhadap Ditkrimum Polda Sumut dan Subdit IV Renakta dan tentunya akan menuntut balik si Pelapornya,” terang Alamsyah.

Berita Terkait

Karyawan Tomoro Coffee Diduga Memfitnah dan Merendahkan Organisasi. KIM Kab. Bekasi Tempuh Jalur Hukum.
Merasa Kebal Pelaku Penipuan Berkedok Transfer Fiktif Tidak Ditahan Diduga DiBack Up Oknum Polisi
Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno
Kapolri Kapolda Diminta Copot Kapolres Asahan, Diduga Membekap Bandar Besar Judi Nainggolan !!
Ratusan Masyarakat Geruduk Perusahan Galian C di Papanggo Desa Mekarsari
Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK
Oknum Wartawan Diduga Terlibat Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mengapa Indonesia Tertarik Membeli Pesawat Tempur F-15EX dari Amerika Serikat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Karyawan Tomoro Coffee Diduga Memfitnah dan Merendahkan Organisasi. KIM Kab. Bekasi Tempuh Jalur Hukum.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:13 WIB

Merasa Kebal Pelaku Penipuan Berkedok Transfer Fiktif Tidak Ditahan Diduga DiBack Up Oknum Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:51 WIB

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolri Kapolda Diminta Copot Kapolres Asahan, Diduga Membekap Bandar Besar Judi Nainggolan !!

Senin, 16 Desember 2024 - 17:11 WIB

Ratusan Masyarakat Geruduk Perusahan Galian C di Papanggo Desa Mekarsari

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:48 WIB

Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK

Jumat, 13 Desember 2024 - 00:56 WIB

Oknum Wartawan Diduga Terlibat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:10 WIB

Mengapa Indonesia Tertarik Membeli Pesawat Tempur F-15EX dari Amerika Serikat

Berita Terbaru

Bisnis

Apakah Orang Biasa Perlu Manajemen Reputasi?

Jumat, 17 Jan 2025 - 09:26 WIB