Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116, Yang Banyak  Diberitakan Miring Akhir – Akhir Ini Mengiring Opini Masyarakat.

Bawah Seakan – akan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 Tersebut Melakukan Kecurang ( Menjual Kepengcor ) Padahal Tidak Sama Sekali.

Pantauan Redaksi Pada Saat Dilokasi Aktivitas Berjalan Normal Tidak Ada aktifitas Yang Diberitakan Tersebut.

Ditempat Yang Sama Awak Media Sempat Mewawancarai, Salah Satu Warga Sekitar Mengatakan Kepada Awak Media Kami sangat terbantu adanya SPBU 24.351.137.

Jujur Saja Kita sangat terbantu karna kita gak perlu jauh – jauh lagi untuk membeli Bahan Bakar apalagi disini Notabene Petani Perkebunan, sayuran, buah – buahan, Dan Lain-lain yang sangat tergantung mengisi bahan bakar buat Kegiatan Perkebunan Serta Permukiman Warga Untuk Melakukan Aktivitas Sehari – Hari.

Baca Juga :  KAI Optimalkan Peran LRT Jabodebek sebagai Official Mobility Partner Muslim LifeFair 2026

Ujar Warga Diwawancarai Awak Media Juga Mengatakan Sangat Di Sayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media

” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “.

Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Dewan Pembina DPP Organisasi Wartawan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,

Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  CERITA WAFDA SAIFAN DAN KELUARGA BERIBADAH UMRAH, YUK SIMAK KESERUANNYA!

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran terhadap UU Pers :

Tidak Akurat dan Berimbang :

Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.

Berita Bohong (Hoax) : 

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.

Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi : 

UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.

( Tim )

Berita Terkait

Dua Hari Posko Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 60 Ribu Pelanggan
Waringin Megah General Contractor Perkuat Reputasi dan Kepercayaan Klien Korporasi
Pelindo Multi Terminal Perkuat Implementasi Safety Culture di Seluruh Terminal Nonpetikemas
MLV Teknologi membuat Investor Room SKK Migas menjadi lebih canggih
Fakta dan Fungsi Lidah Kucing Terasa Kasar
Mengapa Permintaan Emas Meningkat Menjelang Hari Raya
KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Pelayanan di Stasiun Rajapolah, KA Serayu Layani Naik Turun Penumpang Mulai 14 Maret 2026
Presiden Direktur Bittime: Bittime Exclusive VIP Experience, Layanan Premium bagi Investor di Tengah Volatilitas Geopolitik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:00 WIB

Dua Hari Posko Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 60 Ribu Pelanggan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:01 WIB

Waringin Megah General Contractor Perkuat Reputasi dan Kepercayaan Klien Korporasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:01 WIB

Pelindo Multi Terminal Perkuat Implementasi Safety Culture di Seluruh Terminal Nonpetikemas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

MLV Teknologi membuat Investor Room SKK Migas menjadi lebih canggih

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:00 WIB

Fakta dan Fungsi Lidah Kucing Terasa Kasar

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Pelayanan di Stasiun Rajapolah, KA Serayu Layani Naik Turun Penumpang Mulai 14 Maret 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00 WIB

Presiden Direktur Bittime: Bittime Exclusive VIP Experience, Layanan Premium bagi Investor di Tengah Volatilitas Geopolitik

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan pada Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Fakta dan Fungsi Lidah Kucing Terasa Kasar

Sabtu, 14 Mar 2026 - 08:00 WIB