Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

- Editor

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Lampung Selatan – Beredar kabar berita dugaan tidak transparan kepala sekolah SDN 2 dalam pengelolaan dana bos tidak sepenuhnya benar Dan tentang guru yang di beritakan tidak pernah masuk juga tidak sepenuhnya benar

Iya mas kalau guru yang berinisial ss itu tidak benar kalau sepenuhnya tidak pernah masuk ,karena setiap kegiatan extra kurikuler selalu ada dan ada dokumentasinya dan saksi dan soal tuduhan pengelolaan dana bos yang tidak transparan saya juga heran yang mana yang tidak transparan sementara pengeluaran atau penggunaan dana bos sudah sesuai dengan ARKAS dan pemeriksaan dari inspektorat secara berkala juga ada ,dan kalaupun ada temuan dari LHP laporan hasil pemeriksaan inspektorat dan kami harus mengembalikan ya saya siap ,karena manusia kan tempat nya salah dan lupa intinya saya bertanggung jawab dengan kepemimpinan saya selaku kepala sekolah

Tentang permintaan mundur karena saya dianggap kurang mampu jalankan tugas ,,saya juga sudah lakukan ,tapi keputusan kan ada pada dinas dan semua itu butuh proses tidak semudah membalikan telapak tangan dan mungkin itu ada laporan dari orang yang iri dan ingin menjatuhkan saya mas jelasnya

Baca Juga :  Antara Anggaran Politik dengan Politik Anggaran

Sejalan dengan statrmen Korwil Pendidikan Kec.Merbau Mataram, Rohyati Sari, SE.,M.Pd. saat di konfirmasi terkait kepala SDN 2 talang Jawa “iyaya benar mas kalau soal mengundurkan diri Kepala Sekolah sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah, dan guru ybs juga sudah mengundurkan diri dari guru honorer di SDN 2 Talangjawa, kita masih proses utk pergantian Kepseknya, jadi sementara proses itu berjalan, ya wajar kalau Bu Dewi masih jalankan tugasnya di SDN 2 Talangjawa, karena SK kepala sekokah penggantinya belum turun, tolong dipahami ya mas”

Sementara sekretaris dinas pendidikan Lampung selatan Cahyadi saat di konfirmasi via WhatsApp terkait prosedur pengangkatan dan penempatan kepala sekolah menjelaskan

Aturan penempatan dan pengangkatan kepala sekolah, yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, mengamanatkan proses seleksi dan penugasan harus menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) mulai Februari 2024. Persyaratan dasar meliputi kualifikasi S1/D4, sertifikat pendidik, pangkat/golongan minimal III/c (PNS), dan pengalaman manajerial.

Baca Juga :  Siapa Lawan Trah Jayabaya di PILKADA Lebak, ini Kata Ketua KMB

Masa tugas maksimal adalah 8 tahun atau dua periode, dengan kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu, dan kepala daerah berperan dalam pemetaan kebutuhan serta proses pelantikan melalui sistem terintegrasi.

Pemetaan Kebutuhan : Dinas Pendidikan menganalisis kebutuhan kepala sekolah di wilayahnya berdasarkan data sekolah, jumlah kepala sekolah yang akan pensiun, dan perkembangan wilayah.

Pelatihan dan Seleksi : Guru yang memenuhi kualifikasi mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) dan kemudian mengikuti seleksi administrasi dan substansi.

Pengusulan dan Penugasan : Calon terpilih diusulkan melalui sistem KSPS untuk proses penugasan.

Pelantikan : Kepala daerah melantik kepala sekolah terpilih ,jadi benar kalau semua itu butuh proses tidak detik ini mundur detik ini juga langsung ada penganti tutupnya.(Tim)

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul
VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Berita Terbaru