Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Pontianak, Kalimantan Barat – Pengungkapan mengejutkan oleh Polresta Pontianak atas 47 batang emas ilegal dengan total berat mencapai 50 kilogram kembali menyorot praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perdagangan emas gelap yang mengakar kuat di Kalimantan Barat.

Temuan ini merupakan hasil dari sebuah operasi narkoba yang tak disangka membuka tabir jaringan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah.

Menurut informasi yang diperoleh, emas batangan tersebut ditemukan di sebuah gudang milik pengusaha berinisial SB, yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penggelapan pajak. Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa bisnis emas ilegal ini tetap berjalan lancar, kini dikendalikan oleh adik kandung SB, Lisman Bahar, yang dilaporkan melarikan diri pasca penggerebekan.

Akademisi Minta Transparansi dan Penyelidikan Serius

Dalam wawancara terpisah, Dr. Herman Hofi Munawar, akademisi dan peneliti Hukum Ekonomi dari Universitas Panca Bhakti (UPB), menilai kasus ini sebagai “ujian kredibilitas institusi penegak hukum.”

“Ini bukan perkara kecil. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kepolisian harus menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan di mata publik,” ujar Dr. Herman, 13 Mei 2025.

Baca Juga :  Deklarasi Damai Pemuda Gopla Dan Kodrat

Ia menggarisbawahi bahwa sejarah penanganan kasus-kasus serupa sering berujung tanpa kepastian hukum. Beberapa kasus yang ia soroti antara lain :

28 November 2014: Penyitaan emas di Bandara Supadio, tanpa tindak lanjut hukum.

10 Juli 2018: Penyitaan 4 keping emas seberat 1.240 gram, tak diproses karena “barang bukti berubah bentuk.”

12 Maret 2022: 24 bungkus berisi 48 batangan emas murni “hilang” dari proses penyidikan.

“Setelah dicek ke Kejaksaan, ternyata berkas perkara tidak pernah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau bukan pidana, kenapa ditangkap oleh polisi? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa penambangan dan perdagangan emas ilegal bukan hanya persoalan lingkungan dan ekonomi, tapi juga mengandung indikasi kuat pencucian uang, yang dapat menjalar ke tindak pidana lintas negara.

Ia mendesak dibentuknya tim investigasi lintas institusi yang melibatkan Polresta Pontianak, Polda Kalbar, dan KPK, serta unsur independen sipil untuk menjamin penyelidikan yang objektif dan bebas intervensi.

Lisman Bahar Buron, Ke Mana Arah Penegakan Hukum?

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi terkait keberadaan Lisman Bahar, yang disebut-sebut mengelola jalannya bisnis ilegal setelah kakaknya ditangkap. Ketidakhadiran informasi ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Lagi-lagi TRC Ormas Laskar Banten DPD Jabar Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Sukabumi

Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga akademisi mulai melontarkan desakan melalui media sosial dan forum publik agar proses hukum berlangsung transparan dan tidak berhenti di level penangkapan saja, melainkan sampai ke pembongkaran jaringan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Momentum Bersihkan PETI dan Mafia Emas Kalbar

Jika ditindaklanjuti dengan tegas dan serius, kasus ini dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat, serta menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia emas ilegal yang selama ini menikmati perlindungan diam-diam dari oknum tertentu.

“Kasus ini harus menjadi prioritas nasional. Jangan ada lagi skenario pembiaran atau permainan di tubuh aparat. Jika emas sebesar ini saja bisa menguap, apa yang bisa kita harapkan dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam lainnya?” tutup Dr. Herman.

Narasumber : Dr. Herman Hofi Munawar Akademisi dan Peneliti Hukum Ekonomi Universitas Panca Bhakti (UPB)

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:23 WIB

Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:15 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Berita Terbaru

Bisnis

Keuntungan Digitalisasi Dokumen untuk Bisnis Modern

Jumat, 24 Okt 2025 - 10:51 WIB