Oknum Bea Cukai dan JNT Diduga Bobol Kiriman Rokok Resmi, Warga Kecil Teriak Dizalimi

- Editor

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalbar — Seorang warga Pontianak bernama Edi Samad menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum petugas Bea Cukai Pontianak yang diduga membongkar paket miliknya tanpa izin, dengan melibatkan pihak jasa ekspedisi JNT Express. Barang yang dimaksud berupa dua dus rokok resmi berlabel cukai, yang dikirim dari Sumenep pada 9 April 2025 dan tiba di gudang JNT Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, pada 17 April 2025.

Menurut Edi, rokok tersebut adalah produk legal dengan cukai resmi dan bukan untuk diperjualbelikan dalam jumlah besar, melainkan konsumsi pribadi. Namun, sebelum paket itu sampai ke tangannya, oknum Bea Cukai diduga melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan, dan parahnya, pihak JNT disebut memberikan izin kepada oknum tersebut tanpa persetujuan atau konfirmasi dari pihak pengirim maupun penerima.

“Saya tidak terima dan merasa sangat dirugikan. Baik secara material maupun moral. Saya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Edi kepada media, Jumat (18/4/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pedagang rokok ilegal dan barang tersebut jelas memiliki cukai resmi.

Baca Juga :  Danlanal Dumai Kukuhkan Saka Bahari Angkatan XI Tahun 2024

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama dari organisasi pengawasan dan advokasi hukum. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Kalimantan Barat, Syafriudin.CLA, mengecam keras tindakan yang menurutnya mencederai prinsip-prinsip profesionalitas penegakan hukum.

“Anehnya, hanya dua dus rokok resmi bisa diketahui dan langsung disidak. Tapi rokok ilegal bermuatan kontainer seperti merek Djanda milik seseorang bernama Tianse yang gudangnya berada di depan Jalan Martadinata, justru tak tersentuh. Ini patut dipertanyakan: ada apa dengan Bea Cukai?” ucap Syafriudin penuh keheranan.

Ia juga menyoroti tindakan JNT yang dianggap memberikan ruang kepada pihak luar untuk membongkar barang pelanggan tanpa seizin pemilik. “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tapi juga pelanggaran hukum,” kata dia.

Menurut Syafriudin, tindakan oknum Bea Cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebut: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihak JNT dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal perusakan barang secara melawan hukum, di mana disebut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Dalam waktu dekat, Edi berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara pidana baik oknum Bea Cukai maupun pihak JNT. “Ini soal perlindungan hukum terhadap hak milik. Jika ini dibiarkan, maka semua orang bisa jadi korban,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Pontianak dan manajemen JNT belum memberikan pernyataan resmi atas insiden tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak terulang di kemudian hari.

Sumber : Korban Edi Samad
Redaksi

Berita Terkait

Dr. Herman Hofi Munawar Desak Pemkot Pontianak Tindak Tegas dan Bina Jukir Liar
Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan
Bongkar Isu Tambang Sanggau, Polda Kalbar: Tak Ada Kerugian Negara Maupun Masyarakat
Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Dr. Herman Hofi Munawar Desak Pemkot Pontianak Tindak Tegas dan Bina Jukir Liar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Bongkar Isu Tambang Sanggau, Polda Kalbar: Tak Ada Kerugian Negara Maupun Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Berita Terbaru

Bisnis

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Sabtu, 16 Agu 2025 - 05:32 WIB