Algarinews.com – Lebak – Soal kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanah Jayasari, sudah memasuki tahapan penetapan beberapa tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka diantaranya Kepala Desa Jayasari Sdr. IS dan Ketua RT Kp. Sarimulya Sdr. JN.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Ditreskrimum Polda Banten dengan Nomor SP. Kap/ 161 / XII / 2023 /Ditreskrimum untuk Saudara IS dan Nomor SP. Kap / 162 /XII / 2023 / Ditreskrimum untuk Saudara JN.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidium Gerakan Forum Solidaritas Jayasari Arwan, S.Pd., M.Si berencana akan menggelar rapat internal Konsensus Bersama (Kesepakatan Bersama) untuk memutuskan langkah yang akan dilakukan pasca penetapan kepala Desa Jayasari dalam kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kp Sarimulya.
“Kasus ini penuh intrik! Banyak kepentingan yang digendong! Lihat saja apa yang kemudian menjadi ukurannya. Jika keadilan ingin ditegakkan harus fokus pada Siapa Pelaku Utama bukan menyeret Ikut Serta terlebih dahulu untuk dipidanakan! ” Papar Arwan. Kepada Media pada Jumat, (15/12/2023).
Dikatakan Arwan pihaknya sangat Mafhum soal kasus ditanah jayasari tersebut, menurutnya kasus dugaan penyerobotan lahan di Kp Sarimulya tersebut bukan murni soal keadilan
” Saya tahu kok ada aliran dana yang diterima oleh mereka yang melaporkan! Pihak inilah yang dirasa menurut saya murni bukan karena soal keadilan tapi Cuan!” Ungkap Arwan.
“Saya akan gelar Konsensus dengan Forum, apa yang kemudian keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dan basis kesamaan di mata hukum! Minggu kita putuskan arah gerakkan Kami!” Tandasnya.