Pasca Penetapan Kades Jayasari Jadi Tersangka Dalam Dugaan Kasus Di Tanah Jayasari, FSJ Berencana Akan Gelar KONSENSUS BERSAMA

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Lebak – Soal kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanah Jayasari, sudah memasuki tahapan penetapan beberapa tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka diantaranya Kepala Desa Jayasari Sdr. IS dan Ketua RT Kp. Sarimulya Sdr. JN.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Ditreskrimum Polda Banten dengan Nomor SP. Kap/ 161 / XII / 2023 /Ditreskrimum untuk Saudara IS dan Nomor SP. Kap / 162 /XII / 2023 / Ditreskrimum untuk Saudara JN.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidium Gerakan Forum Solidaritas Jayasari Arwan, S.Pd., M.Si berencana akan menggelar rapat internal Konsensus Bersama (Kesepakatan Bersama) untuk memutuskan langkah yang akan dilakukan pasca penetapan kepala Desa Jayasari dalam kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Kp Sarimulya.

Baca Juga :  Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

“Kasus ini penuh intrik! Banyak kepentingan yang digendong! Lihat saja apa yang kemudian menjadi ukurannya. Jika keadilan ingin ditegakkan harus fokus pada Siapa Pelaku Utama bukan menyeret Ikut Serta terlebih dahulu untuk dipidanakan! ” Papar Arwan. Kepada Media pada Jumat, (15/12/2023).

Baca Juga :  Bidhumas Polda Kalbar Mengajak Awak Media Perangi Berita Hoax

Dikatakan Arwan pihaknya sangat Mafhum soal kasus ditanah jayasari tersebut, menurutnya kasus dugaan penyerobotan lahan di Kp Sarimulya tersebut bukan murni soal keadilan

” Saya tahu kok ada aliran dana yang diterima oleh mereka yang melaporkan! Pihak inilah yang dirasa menurut saya murni bukan karena soal keadilan tapi Cuan!” Ungkap Arwan.

“Saya akan gelar Konsensus dengan Forum, apa yang kemudian keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dan basis kesamaan di mata hukum! Minggu kita putuskan arah gerakkan Kami!” Tandasnya.

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Berita Terbaru