Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 19 Juni 2025 – Aktivitas pelabuhan ilegal di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, praktik pelabuhan tanpa izin ini tetap berlangsung bebas, mengangkangi aturan negara dan mengancam sistem logistik nasional.
Keresahan warga kian memuncak seiring maraknya praktik bongkar muat kayu, tandan buah segar (TBS), hingga kontainer di lokasi pelabuhan ilegal tersebut. Semua dilakukan tanpa izin resmi, tanpa pengawasan dari instansi terkait, dan tanpa kontribusi untuk negara.
“Bayarnya ke pengelola, langsung di tempat,” kata seorang pengguna jasa pelabuhan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (18/6). Ia mengaku dikenakan biaya hingga Rp3.430.000 per pengangkutan, tanpa tanda bukti resmi.
Uang hasil pungutan liar itu tidak masuk ke kas daerah maupun negara. Sementara pelabuhan-pelabuhan resmi yang mengikuti aturan justru kehilangan daya saing akibat tarif tak wajar dari pelabuhan liar ini. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas tersebut juga menjadi celah terbuka bagi masuknya barang-barang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem logistik nasional.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, akhirnya merespons laporan yang disampaikan masyarakat dan media. “Terima kasih banyak infonya, ditindaklanjuti,” ujarnya singkat kepada wartawan, Rabu (18/6).
Namun pantauan di lapangan menunjukkan, hingga hari itu, pelabuhan ilegal masih beroperasi seperti biasa. Tak tampak ada upaya penyegelan, penghentian, ataupun penertiban dari pihak kepolisian maupun instansi pengawasan lainnya seperti KSOP dan Dinas Perhubungan.
Masyarakat mendesak tindakan konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Mereka menilai pembiaran terhadap pelabuhan ilegal ini sama saja dengan membiarkan praktik korupsi terselubung tumbuh subur di sektor logistik dan transportasi.
“Kalau tidak segera ditutup, ini bisa jadi pintu masuk barang selundupan, merusak sistem logistik, dan mencederai prinsip keadilan dalam usaha,” kata seorang tokoh masyarakat di Sungai Ambawang.
Regulasi Dilanggar
Praktik pelabuhan ilegal ini jelas melanggar berbagai ketentuan, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 38-40 yang mewajibkan pelabuhan memiliki izin operasi dan berada di bawah pengawasan KSOP;
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam pengawasan pelabuhan;
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang;
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti dana hasil kegiatan ilegal tidak tercatat secara sah.
Kapolres sudah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti. Kini publik menantikan bukti nyata. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih dan setengah hati. Negara tidak boleh kalah oleh sistem liar yang menggerogoti fondasi logistik nasional dari dalam.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Menutup pelabuhan ilegal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjaga wibawa hukum, keadilan ekonomi, dan kedaulatan negara.
Tim Red