Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Masih Beroperasi, Warga Resah, Negara Rugi

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 19 Juni 2025 – Aktivitas pelabuhan ilegal di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, praktik pelabuhan tanpa izin ini tetap berlangsung bebas, mengangkangi aturan negara dan mengancam sistem logistik nasional.

Keresahan warga kian memuncak seiring maraknya praktik bongkar muat kayu, tandan buah segar (TBS), hingga kontainer di lokasi pelabuhan ilegal tersebut. Semua dilakukan tanpa izin resmi, tanpa pengawasan dari instansi terkait, dan tanpa kontribusi untuk negara.

“Bayarnya ke pengelola, langsung di tempat,” kata seorang pengguna jasa pelabuhan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (18/6). Ia mengaku dikenakan biaya hingga Rp3.430.000 per pengangkutan, tanpa tanda bukti resmi.

Uang hasil pungutan liar itu tidak masuk ke kas daerah maupun negara. Sementara pelabuhan-pelabuhan resmi yang mengikuti aturan justru kehilangan daya saing akibat tarif tak wajar dari pelabuhan liar ini. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas tersebut juga menjadi celah terbuka bagi masuknya barang-barang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem logistik nasional.

Baca Juga :  APRI Kalbar Dorong Kolaborasi Strategis untuk Sukseskan Program Pemerintah

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, akhirnya merespons laporan yang disampaikan masyarakat dan media. “Terima kasih banyak infonya, ditindaklanjuti,” ujarnya singkat kepada wartawan, Rabu (18/6).

Namun pantauan di lapangan menunjukkan, hingga hari itu, pelabuhan ilegal masih beroperasi seperti biasa. Tak tampak ada upaya penyegelan, penghentian, ataupun penertiban dari pihak kepolisian maupun instansi pengawasan lainnya seperti KSOP dan Dinas Perhubungan.

Masyarakat mendesak tindakan konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Mereka menilai pembiaran terhadap pelabuhan ilegal ini sama saja dengan membiarkan praktik korupsi terselubung tumbuh subur di sektor logistik dan transportasi.

“Kalau tidak segera ditutup, ini bisa jadi pintu masuk barang selundupan, merusak sistem logistik, dan mencederai prinsip keadilan dalam usaha,” kata seorang tokoh masyarakat di Sungai Ambawang.

Regulasi Dilanggar
Praktik pelabuhan ilegal ini jelas melanggar berbagai ketentuan, antara lain:

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolres Metro Depok Dengan DPC/DPD Partai Politik

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 38-40 yang mewajibkan pelabuhan memiliki izin operasi dan berada di bawah pengawasan KSOP;

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam pengawasan pelabuhan;

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang;

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti dana hasil kegiatan ilegal tidak tercatat secara sah.

Kapolres sudah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti. Kini publik menantikan bukti nyata. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih dan setengah hati. Negara tidak boleh kalah oleh sistem liar yang menggerogoti fondasi logistik nasional dari dalam.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Menutup pelabuhan ilegal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjaga wibawa hukum, keadilan ekonomi, dan kedaulatan negara.

Tim Red

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru