Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Masih Beroperasi, Warga Resah, Negara Rugi

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 19 Juni 2025 – Aktivitas pelabuhan ilegal di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, praktik pelabuhan tanpa izin ini tetap berlangsung bebas, mengangkangi aturan negara dan mengancam sistem logistik nasional.

Keresahan warga kian memuncak seiring maraknya praktik bongkar muat kayu, tandan buah segar (TBS), hingga kontainer di lokasi pelabuhan ilegal tersebut. Semua dilakukan tanpa izin resmi, tanpa pengawasan dari instansi terkait, dan tanpa kontribusi untuk negara.

“Bayarnya ke pengelola, langsung di tempat,” kata seorang pengguna jasa pelabuhan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (18/6). Ia mengaku dikenakan biaya hingga Rp3.430.000 per pengangkutan, tanpa tanda bukti resmi.

Uang hasil pungutan liar itu tidak masuk ke kas daerah maupun negara. Sementara pelabuhan-pelabuhan resmi yang mengikuti aturan justru kehilangan daya saing akibat tarif tak wajar dari pelabuhan liar ini. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas tersebut juga menjadi celah terbuka bagi masuknya barang-barang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem logistik nasional.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Tim Damkar Lanal Simeulue Atasi Kobaran Api Di Desa Suka Jaya

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, akhirnya merespons laporan yang disampaikan masyarakat dan media. “Terima kasih banyak infonya, ditindaklanjuti,” ujarnya singkat kepada wartawan, Rabu (18/6).

Namun pantauan di lapangan menunjukkan, hingga hari itu, pelabuhan ilegal masih beroperasi seperti biasa. Tak tampak ada upaya penyegelan, penghentian, ataupun penertiban dari pihak kepolisian maupun instansi pengawasan lainnya seperti KSOP dan Dinas Perhubungan.

Masyarakat mendesak tindakan konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Mereka menilai pembiaran terhadap pelabuhan ilegal ini sama saja dengan membiarkan praktik korupsi terselubung tumbuh subur di sektor logistik dan transportasi.

“Kalau tidak segera ditutup, ini bisa jadi pintu masuk barang selundupan, merusak sistem logistik, dan mencederai prinsip keadilan dalam usaha,” kata seorang tokoh masyarakat di Sungai Ambawang.

Regulasi Dilanggar
Praktik pelabuhan ilegal ini jelas melanggar berbagai ketentuan, antara lain:

Baca Juga :  Sambut Hari Dharma Samudera, Lanal Dumai Laksanakan Ziarah Rombongan Di TMP Kota Dumai

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 38-40 yang mewajibkan pelabuhan memiliki izin operasi dan berada di bawah pengawasan KSOP;

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam pengawasan pelabuhan;

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang;

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti dana hasil kegiatan ilegal tidak tercatat secara sah.

Kapolres sudah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti. Kini publik menantikan bukti nyata. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih dan setengah hati. Negara tidak boleh kalah oleh sistem liar yang menggerogoti fondasi logistik nasional dari dalam.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Menutup pelabuhan ilegal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjaga wibawa hukum, keadilan ekonomi, dan kedaulatan negara.

Tim Red

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB