Pelaku Pencabulan Bocah Usia 11 Tahun di Kabupaten Kubu Raya diancam 15 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Kubu Raya Kalbar – Seorang pria berinisial IL (49) tak berkutik ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun pada Sabtu (17/2/24) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada Pukul 20.00 Wib.

” Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik cela korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,”terang Ade, Kamis (7/3/24).

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Yang Kondusif Polsek Kuala Mandor B Gelar Patroli Presisi

Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan Sholat di Masjid.

” Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,”pungkasnya.

” Saat ini LI sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”bebernya

Baca Juga :  Angkutan Gratis, Kasat Sabhara Harapkan Masyarakat Dapat Memanfaatkan Angkutan Yang di Siapkan

” Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak RP. 5 Miliar dan Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya,”ujarnya.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Berita Terkait

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul
VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal
Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen
Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:39 WIB

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:12 WIB

Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:08 WIB

Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga

Berita Terbaru

Bisnis

Mengapa Risk Management Lebih Penting daripada Profit?

Sabtu, 13 Sep 2025 - 05:23 WIB