Pelaku Pencabulan Bocah Usia 11 Tahun di Kabupaten Kubu Raya diancam 15 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Kubu Raya Kalbar – Seorang pria berinisial IL (49) tak berkutik ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun pada Sabtu (17/2/24) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada Pukul 20.00 Wib.

” Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik cela korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,”terang Ade, Kamis (7/3/24).

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPR RI Berikan Ambulans untuk Rella, Untuk Layani Warga Pedalaman Di Kalbar

Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan Sholat di Masjid.

” Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,”pungkasnya.

” Saat ini LI sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”bebernya

Baca Juga :  Kapolres Melawi Mengajak Jaga Kelestarian Lingkungan Untuk Cegah Longsor

” Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak RP. 5 Miliar dan Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya,”ujarnya.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Berita Terbaru