Pengunjung Pasar Kopro Tanjung Duren Resah Parkir Di Getok Rp. 9.000 Perjam

- Editor

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Jakarta – Salah satu Pengunjung Mengeluh dengan tarif Parkir, relatif tinggi Perjamnya petugas tiket diminta keterangan oleh pengunjung Ini tarifnya Rp. 9000 , satu jam, awal masalah nya

Pengunjung Pasar jaya adu mulut dengan petugas parkir, ditengarai tarif parkir tidak sesuai dengan harga yang diketahui.

Petugas tersebut mengatakan kendaraan pengunjung tersebut dikenakan tarif progresif Tentu saja keadaan tersebut dipertanyakan mengingat diketahui seharusnya Rp 5000. Ini Rp.9000 dari mana kamu dapat, ini saya rekam.

Ini progresif, ini seluruh Indonesia, ?saya kenal sama PD Pasar jaya”, kata pengunjung yang merasakan keanehan itu Sementara petugas tiket parkir terus mengatakan mengikuti aturan yang berlaku.

Seharusnya Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan. Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).

Baca Juga :  Dugaan SUAP 2JUTA RUPIAH, DISDUKCAPIL SUDAH BISA MANIPULASI PEMALSUAN DATA DOKUMEN NEGARA EKTP DARI DISDUKCAPIL DEPOK

Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan Sepada Motor sejenisnya  :

Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya.
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.

Perkantoran atau Apartemen

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam
Baca Juga :  Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lain Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara

Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.

Yang Seharusnya mengikuti Pergub No.120 Tahun 2012 sesuai aturan berlaku berarti kuat dugaan adanya manipulasi yang dilakukan oleh PD PASAR JAYA dan adanya indikasi Korupusi atau Pungli.

Kami berharap adanya tindakan tegas oleh pihak Kejaksaan baik KPK dan Tipikor Untuk Mengaudit sistem PD PASAR JAYA yang berada Di BUMD dibawah naungan Pemda DKI Jakarta, karena jika ini terjadi berulang, masyarakat juga sebagai konsumen akan kena dampaknya di rugikan mengacu Keundang – undang Konsumen.

( Tim ) 

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB