Algarinews.com | Serdang Bedagai, Dengan maraknya Kegiatan Tambang diduga keras Tanpa Plank IUP yang beroperasi di lokasi kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai tersebut yang diduga Tambang Ilegal. (20/05/2024).
Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (Gmas) provinsi Sumatera Utara “meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Bapak Kapoldasu dan jajarannya bergerak cepat untuk menindak tegas pengusaha nakal yang merusak lingkungan dan ekosistem yang hidup di sungai ular serta menjual Tanah Negara begini.” ucapnya kepada awak media.
Bila ada aktivitas Galian C yang tidak memiliki Izin, sangat disayangkan jika APH di daerah lambat menindak tegas pelaku atau pengusaha yang jelas-jelas sudah dengan sengaja merusak lingkungan, ekosistem yang ada.
Karna hal tersebut sudah dengan jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta PP 96 Tahun 2021 dimana menerangkan bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.
Kemudian, Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Lanjutnya, Sebagai Pendesakan kepada Penegakan hukum kepada Kepolisian Polda Sumut dan Polres Yang bersangkutan, Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera Sumatra Utara mewakili masyarakat telah melakukan upaya permohonan penindakan praktik melanggar hukum tersebut agar dilakukan Proses hukum secara nyata oleh Kepolisian Yang bersangkutan.
Diharapkan Polda Sumut dan Polres Sergai, agar berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai penegak hukum” tutupnya.