Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Lampung – Jalan Sukarno Hatta KP Suka Indah 2 No 2 Panjang Sel Kec Panjang Kota Bandar Lampung.

Mafia BBM Bersubsidi Yang Kebal Hukum Aktivitas Gunung BBM Jenis Solar Subsidi Tanpa Tersentuh APH Karena Di Bekingi Oknum TNI AL.

Kegiatan Tersebut Sangat Terang – Terangan Di Jalan Lintas Sukarno Hatta panjang.

Lokasi Gudang Tersebut Menurut Pantauan Redaksi Tidak Begitu Jauh Dari SPBU.

Modusnya operandi mobil yang dibuat pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar mobil panther sama mobil Dum truk Oren dan mobil bak fuso buat melangsir BBM tersebut.

Mafia minyak ilegal kembali Marak dan mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus Serta penimbunan BBM Subsidi tanpa izin.

Aktivitas mencurigakan di sebuah Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi, memicu keresahan warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum : Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :

Baca Juga :  Pengamat : Pemberian Hibah Dari Pemprov Kalbar Tidak Ada Persoalan Hukum Semuanya di Benarkan Secara Hukum

1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman :

Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar

2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.

Aksi ini diduga kuat melanggar aturan distribusi dan tata niaga BBM di Indonesia.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Selain itu, aktivitas pemindahan BBM tanpa izin resmi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman : Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda hingga Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

Desakan Warga : Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Meningkatnya keresahan warga membuat mereka mendesak, APH, hingga Kapolda Lampung dan Kapolri untuk melakukan penertiban.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara rugi, masyarakat dirugikan. Polisi jangan tutup mata,” ujar salah satu warga di lokasi.

Publik mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengamankan sopir, kendaraan, serta menelusuri Dugaan Keterlibatan pihak Oknum TNI AL dan Pihak POMAL Harus menindak tegas anggota yang terlibat.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat praktik “penimbunan” minyak seperti ini sudah berulang kali terjadi dan menjadi salah satu penyebab kebocoran distribusi BBM di Daerah. ( Tim )

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Berita Terbaru