Jambi – Untuk yang kedua kali oknum Kades berulah, lepas dari jeratan hukum pencabulan kembali menyeruak kasus perzinahan. Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MB Desa Muaro Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, digeruduk istri sah beserta warga RT dan ketua pemuda lantaran diduga selingkuh dengan seorang wanita inisial YI, kini terancam disanksi dugaan Perzinahan UU Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 284 yang terjadi di perumahan Griya Kencana Asri Blok C Nomor 1 rt.08 Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi pada hari Kamis tanggal (26 /10/ 2023) sekitar pukul 19:00 WIB.
Kronologi kejadian, saudara MB ketika di telp istrinya AS mengaku dia berada di Kota Padang ,dengan rasa curiga istrinya AS mengendus mendapatkan info suaminya MB sedang berada di Jambi. AS bersama Ketua RT setempat mendatangi rumah tersebut, pintu diketuk ternyata terlapor MB sedang berada di kamar bersama YI, diduga istri sirih terlapor MB, terangnya.
“Sementara ini MB masih diperiksa di Polda Jambi dari berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/313/X/2023/SPKT/Polda Jambi tanda terima laporan Ani Suyanti.
SPKT Polda Jambi juga disebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Muaro Danau Kecamatan Renah Mendaluh. Tanzilah mengatakan, jika MB terbukti selingkuh maka akan terancam sanksi pidana sesuai Undang – Undang yang berlaku.
Perilaku Kades itu juga disebut sudah mencederai ,mencoreng martabat seluruh warga Desa Muaro Danau sehingga warga Desa Muara Danau mendesak Pemkab Tanjung Jabung Barat segera mengambil tindakan memecat MB sebagai Kades Muara Danau, Apakah kali ini Kades MB kebal hukum..???
(Dy)