PN Pontianak Disorot Publik Menyidangkan Orang Dalam Gangguan Jiwa

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – PONTIANAK – 31 Juli 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (31/7). Sidang ini menyorot terdakwa EM, Direktur CV Prima, yang didakwa merugikan negara senilai Rp169 juta dari total anggaran proyek miliaran rupiah bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021.

Namun bukan dakwaan, justru kondisi kejiwaan EM yang mencuri perhatian publik. Selama sidang berlangsung, EM terlihat tertidur dan berbaring di kursi terdakwa, memunculkan dugaan bahwa ia tidak dalam kondisi mental yang layak untuk menjalani proses peradilan.

“Klien kami sudah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh RSJ Kalbar. Kondisinya tidak memungkinkan mengikuti persidangan secara sadar,” ujar kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro.

Baca Juga :  PETI Capkala Bengkayang Terbongkar: Alat Berat Terlibat, Pemilik Akui

Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, dan CV Prima, kuasa hukum EM menegaskan kliennya hanya menjalankan fungsi pengawasan teknis sesuai kontrak kerja selama 177 hari kalender. Ia menyebut bahwa laporan fisik proyek hingga Desember 2021 menunjukkan progres 78 persen, bukan 90 persen seperti yang digunakan untuk mencairkan dana. Laporan 90 persen tersebut, lanjut Herman, dibuat sepihak oleh pelaksana proyek dengan memalsukan tanda tangan pengawas.

Saksi kunci Taufik Hamzah, team leader CV Prima, mendukung klaim tersebut. “Laporan progres itu bukan saya yang buat. Tanda tangan saya dicatut,” tegasnya.

Kuasa hukum EM juga membeberkan adanya tiga surat teguran kepada pelaksana proyek terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan. “Surat teguran tertanggal 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021, itu bentuk pengawasan aktif kami,” tambah Andi Hariadi, salah satu tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Kalbar Ikuti Apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Kapuas 2024

Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui kelemahan verifikasi administrasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi laporan fisik proyek.

Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis EM, kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan sementara proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP, serta mengacu pada Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987 yang menyatakan bahwa melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa yang tidak cakap hukum dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

“Proses hukum harus adil, jangan sampai klien kami yang sakit mental dijadikan kambing hitam dalam kasus ini,” tegas Herman.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun, desakan agar penyidikan diperluas ke pihak pelaksana proyek dan penanggung jawab utama terus menguat.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:12 WIB

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:02 WIB

Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!

Berita Terbaru