Polres Sekadau Tangkap Pelaku PETI di Desa Meragun, Empat Lainnya Kabur ke Hutan

- Editor

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Sekadau, Kalimantan Barat – 12 Juli 2025 Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau kembali menindak praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau. Seorang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, pada Kamis (10/7), sementara empat orang lainnya melarikan diri ke hutan saat lokasi digerebek.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.15 WIB. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).

Penyisiran bermula dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, tak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian bergerak ke wilayah Sungai Nyauk, tepat di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

Baca Juga :  Ketua DPD Kesti TTKKDH Kab. Serang Sebut Dukungan Ke Paslon Zakiyah-Najib Itu Tidak Benar

“Di aliran Sungai Nyauk, air terlihat keruh. Setelah ditelusuri, kami menemukan satu unit mesin penambangan yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun. Saat kami tiba, ada lima orang di lokasi, tapi hanya satu yang berhasil kami amankan,” terang IPTU Zainal.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Sementara empat lainnya berhasil kabur ke arah hutan dan saat ini masih dalam pencarian.

“Identitas mereka sedang kami dalami dan akan dilakukan upaya pengejaran,” tambahnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Tiga unit panbel, Beberapa jenis selang dan alat dulang, Peralatan penambangan lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Gas Subsidi di Sintang: Pangkalan Resmi Diputus Sepihak, Agen Diduga Salurkan Langsung ke Pengecer

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

IPTU Zainal menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat aparat terhadap keluhan masyarakat tentang air sungai yang semakin keruh dan tercemar akibat aktivitas tambang ilegal.

“Pemberantasan PETI kami lakukan secara komprehensif, mulai dari upaya preventif, preemtif, hingga tindakan represif. Namun semua itu perlu dukungan dan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

JN//98

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru