Polres Sekadau Tangkap Pelaku PETI di Desa Meragun, Empat Lainnya Kabur ke Hutan

- Editor

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Sekadau, Kalimantan Barat – 12 Juli 2025 Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau kembali menindak praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau. Seorang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, pada Kamis (10/7), sementara empat orang lainnya melarikan diri ke hutan saat lokasi digerebek.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.15 WIB. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).

Penyisiran bermula dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, tak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian bergerak ke wilayah Sungai Nyauk, tepat di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

Baca Juga :  Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan Pimpin Pelepasan 15 Prajurit Purna Tugas

“Di aliran Sungai Nyauk, air terlihat keruh. Setelah ditelusuri, kami menemukan satu unit mesin penambangan yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun. Saat kami tiba, ada lima orang di lokasi, tapi hanya satu yang berhasil kami amankan,” terang IPTU Zainal.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Sementara empat lainnya berhasil kabur ke arah hutan dan saat ini masih dalam pencarian.

“Identitas mereka sedang kami dalami dan akan dilakukan upaya pengejaran,” tambahnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Tiga unit panbel, Beberapa jenis selang dan alat dulang, Peralatan penambangan lainnya.

Baca Juga :  Karya Bakti Babinsa Matraman Bersama Petugas Kebersihan Dan PPSU, Angkat Tumpukan Sampah

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

IPTU Zainal menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat aparat terhadap keluhan masyarakat tentang air sungai yang semakin keruh dan tercemar akibat aktivitas tambang ilegal.

“Pemberantasan PETI kami lakukan secara komprehensif, mulai dari upaya preventif, preemtif, hingga tindakan represif. Namun semua itu perlu dukungan dan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

JN//98

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru