Oleh: REDUK_
algarinews.com – Lebak Banten – Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Adapun menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Namun faktanya sebagai sebuah sarana informasi publik Sirekap telah melegitimasi keadaan yang sesungguhnya perolehan suara kontestan. Animo masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi tentang Perolehan Suara baik Presiden ataupun Calon Legislatif dan Calon Senator di Indonesia telah mengalami kenaikan yang cukup siginifikan.
Bukan tanpa alasan, Pemilu 2024 mengaktivasi partisipasi pemilih dari prosentase 25 Persen naik menjadi 47 persen sehingga rasa penasaran terhadap hasil hitung yang konon lebih akuntabel dianggap sebagai sebuah acuan satu satunya meskipun Swasta (Quick Count) telah disebar diberbagai media publik.
SIREKAP adalah ‘anak kandung’ dari Proses Pemilu 2024 yang dibiayai oleh APBN tentu menjadi dambaan semua masyarakat sebagai pemilik sah aplikasi ini.
Sejalan dengan itu pasca pencoblosan usai digelar, Sirekap bekerja untuk menyampaikan informasi perolehan sementara Presiden dengan prosentase data masuk menit per menit jam perjam hari per hari.
Sirekap Mobile merupakan sistem informasi rekapitulasi yang diunduh ke dalam ponsel pintar. Aplikasi itu selanjutnya digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota KPPS yang bertugas mengoperasikan Sirekap Mobile terdiri dari pengguna utama dan cadangan yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Pengguna utama yang ditunjuk menggunakan akun utama Sirekap Mobile yang telah terdaftar ke server.
Setelah pengguna utama didaftarkan ke server, barulah akun pengguna cadangan didaftarkan. Pengguna cadangan ini berfungsi menggantikan pengguna utama jika Sirekap Mobile tidak bisa digunakan karena rusak atau hilang.
Melalui Sirekap Mobile, petugas KPPS akan menghimpun perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil KWK sebagai sumber utama.
Dari mekanisme cara kerja diatas dapat dipahami bahwa Sirekap sesungguhnya hasil dari upload data C1 yang sudah ditandatangani oleh perangkat KPPS.
*Fakta yang terjadi!*
SIREKAP mulai dikritisi H+ 3 pasca penghitungan suara karena Data Sirekap tidak sinkron dengan perolehan suara yang sebenarnya. Perubahan drastis tersebut terjadi saat Kamis, 22 Februari 2024 perolehan suara kontestan berubah secara signifikan menurun.
Kejadian ini memaksa Seluruh elemen berkomentar dari mulai kontestan, tim sukses, partai pengusung hingga lembaga kontrol sosial termasuk Relawan Demokrasi untuk Keadilan (REDUK).
Pasca dikritisi sejumlah pihak manajemen di KPU RI Menunda Proses Pleno di Kecamatan dengan alasan maintenance server.
Proses penundaan yang sarat dengan melawan aturan tanpa surat resmi dan mengabaikan sisi kondusifitas tersebut kembali mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.
KPU TIDAK PROFESIONAL, KPU TAK BERINTEGRITAS menjadi tranding pembicaraan di publik.
Amat wajar publik mengkritisi soal pengelolaan Sirekap karena ada miliaran rupiah tertanam pada penyusunan Aplikasi ini.
Rincian anggaran untuk Sirekap termuat dalam dokumen Rincian Kertas Kerja Satker KPU RI T.A 2023. Di mana, termuat beberapa mata anggaran yang terkait dengan Sirekap. Misalnya, terdapat mata anggaran Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara, Penetapan Hasil, serta Penggunaan Teknologi Informasi sebesar Rp4,3 miliar.
Selain itu, ada Bimtek Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebesar Rp. 2,7 miliar. Ada juga mata anggaran Penyiapan Substansi dan Bisnis Proses Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Rp723 juta.
Kemudian, anggaran untuk konsultan IT Rp200 juta, pembangunan/pengembangan aplikasi dan mobile di dalam dan luar negeri Rp4,8 miliar, penerapan satu data kepemiluan KPU Rp750 juta, dan anggaran data dan informasi Rp8,2 miliar. Adapun sisanya, terdapat anggaran layanan operasional pelayanan TI sebesar Rp3,3 miliar, pemeliharaan infrastruktur TI Rp965 juta, perpanjangan lisensi firewall Rp. 910 juta, perpanjangan SSL Rp. 50 juta, serta dukungan teknologi informasi KPU Rp. 3,1 miliar.
Angka-Angka Fantastis tersebut telah menyandera Hak Demokrasi warga negara Indonesia. Sehingga patut dipertanyakan publik soal pertanggungjawaban kinerja Sirekap yang kini dianggap telah gagal memberikan kontribusi Informasi kepada Publik bahkan mengarah pada Otak-Atik Data SIREKAP sehingga memunculkan kecurigaan terhadap kepentingan kelompok tertentu dalam melakukan penghilangan atau penambahan suara kontestan!
KPU TELAH menjadi musuh Demokrasi karena gagal menjaga kondusifitas dan melawan aturan yang telah ditetapkan hingga dianggap Sirekap sebagai Pembohongan Publik mengarah kepada penyeberan berita bohong (Hoax) atau lebih parah Penyusunan Aplikasi SIREKAP memunculkan perilaku koruptif ditengah Kualitas informasi yang tidak menjamin Kepercayaan Publik (Trust).
_Ditulis di Warunggunung, Senin 26 Februari 2024 Pukul 07.47 WIB (Arwan Banten)_