Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

- Editor

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Lampung Selatan – Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal yang terdapat di Jalan Restu, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sangat meresahkan. Jumat (14/11/2025).

Berdasarkan penelusuran awak media, aktifitas pengoplosan BBM diduga ilegal tersebut milik seorang Mafia BBM berinisial Bayu.

Tampak dilokasi yang berada didalam sebuah bangunan dengan tembok berwarna putih yang menjulang tinggi, terindikasi para pekerja sedang melakukan pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Ditemukan banyak tong berisi cairan yang menyerupai minyak, beberapa tangki penampung, yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan BBM diduga Ilegal yang berada tidak jauh dari bandara kebanggaan masyarakat Lampung yakni Bandara Radin Intan II.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, sangat merasa resah jika benar gudang tersebut digunakan sebagai tempat Pengoplosan BBM, karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Brimob Go To School Ajarkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini Kepada Generasi Penerus Bangsa

“Kepada aparat penegak hukum tolong kami, jika benar itu adalah gudang pengoplosan BBM Ilegal segera ditindak, mengingat sudah banyak kejadian kebakaran terjadi di Lampung karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena aktivitas ilegal yang dilakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Roy salah seorang yang diduga membekingi aktivitas tersebut melalui chat WhatsApp di nomor 08127836xxxx belum mendapat jawaban, hingga berita ini dilayangkan belum ada klarifikasi langsung oleh yang bersangkutan.

Temuan ini sangat disayangkan karena Pemerintah Provinsi Lampung sedang gencar menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi. Keberadaan gudang ilegal di tengah upaya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi lokasi gudang ini sangat dekat dengan perumahan warga. Kami menduga kuat aktivitas di sini ilegal.

Baca Juga :  Pergelaran Pembukaan Seleksi O2SN FlSN Dalam Menjaring Atlit Baru di Setiap Sekolah

Pengoplosan dan Penimbunan BBM Ilegal ataupun gudang BBM Bersubsidi dipasarkan kembali dijual belikan dikalangan masyarakat sangat merugikan negara atau melanggar UU hukum di Negara Republik Indonesia.

Mohon kepada Kapolda Lampung dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) agar bertindak tegas terhadap seluruh mafia migas yang melakukan pengoplosan, penimbunan atau pun memperjualbelikan BBM Ilegal secara bebas di Provinsi Lampung.

 

Untuk diketahui, Pengoplosan BBM diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja.

Pelaku dapat dijerat pasal ini karena perbuatannya termasuk penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM bersubsidi dengan tujuan mencari keuntungan yang merugikan negara dan masyarakat. Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Red)

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Berita Terbaru