Solar Bersubsidi Di Rampas Oknum Mapia || Mobil Yang Sudah Di Modifikasi Untuk Mengangkat Solar

- Editor

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASPIAN D – WartaGlobal.id
Algarinews.com
wa: 087711124050

– Cileungsi – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar semakin merajalela di wilayah Cileungsi Bogor, pergerakannya pun secara frontal terjadi di SPBU 34-168-16, diduga oknum Scurity pun muncul membekingi kegiatan mafia solar, Dan menghalangi wartawan saat mengambil foto di lokasi tersebut

Hal ini terjadi di SPBU 34.168.16 Cileungsi Bogor yang diduga dengan sengaja membiarkan kendaraan truk modifikasi penimbun solar (heli:red) mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis solar dengan berganti plat kendaraan, Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Aktivis 98 dan Tokoh Nasional Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan di Bengkayang

“Sudah ada beberapa tahun, lancar-lancar aja. Pemilik kendaraan helli bernama Mali dan korlap bernama Bontot ungkapnya pengawas

Dari kegiatan penyalahgunaan solar tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah pertahun. Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas dan instansi Polri perlu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga :  Politik Menjelang 'Maghrib' Ala Prabowo Subianto

Dalam keterangan Ahli Hukum KKPMP mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar. Pungkasnya

Reporter: Aspian

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Berita Terbaru