– Cileungsi – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar semakin merajalela di wilayah Cileungsi Bogor, pergerakannya pun secara frontal terjadi di SPBU 34-168-16, diduga oknum Scurity pun muncul membekingi kegiatan mafia solar, Dan menghalangi wartawan saat mengambil foto di lokasi tersebut
Hal ini terjadi di SPBU 34.168.16 Cileungsi Bogor yang diduga dengan sengaja membiarkan kendaraan truk modifikasi penimbun solar (heli:red) mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis solar dengan berganti plat kendaraan, Rabu (08/11/2023).
“Sudah ada beberapa tahun, lancar-lancar aja. Pemilik kendaraan helli bernama Mali dan korlap bernama Bontot ungkapnya pengawas
Dari kegiatan penyalahgunaan solar tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah pertahun. Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas dan instansi Polri perlu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.
Dalam keterangan Ahli Hukum KKPMP mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar. Pungkasnya
Reporter: Aspian