Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

- Editor

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algari news.Com | Lampung Selatan – Dalam Kecamatan Hutan Lampung kabupaten Lampung Selatan Diduga Merasa Kebal Hukum.

Berdasarkan pantauan dan informasi awak media dihimpun lapangan ditemukan sebuah Rumah Penimbunan BBM Bersubsidi.

Seseorang inisial B menimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite Terang –  Terangan di depan rumah yang tidak jauh dari Polsek setempat.

Dikarenakan ada Adanya  yang membekingi dari oknum AL tersebut inisial S Jelas – Jelas dirigen ber isi penuh BBM jenis pertalite bertumpuk tumpuk di depan rumah tersebut tidak jauh dari Polsek merasa kebal hukum seseorang inisial b ini.

Dengan Modus memakai Mobil L 300 untuk operasi muat BBM jenis pertalite.

Sangsi Pindana : Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Kades Tanjung Buluh, Terkesan mengada-ada Kegiatan Wanita Tani sebesar 90juta

Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.

Penimbunan bersubsidi : Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Penyimpanan tanpa izin : Membeli BBM dengan jeriken dalam jumlah banyak dapat diindikasikan sebagai penyimpanan tanpa izin.

Baca Juga :  Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.30 miliar.

Pengangkutan tanpa izin : Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan juga merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp.40 miliar, sesuai Pasal 53 huruf b.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut diduga penimbunan BBM ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun dan gudang tersebut diduga kuat.

Penimbunan Tersebut Di Backup Berinisial ( S) adalah oknum TNI AL yang masih aktif. ( Tim )

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Berita Terbaru