AlgariNews.Com | Palalawan – SPBU di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan secara terang-terangan melayani pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan Jeriken.
Dari pantauan wartawan di lapangan, pada hari Senin (26/2/2024), sekitar pukul 11:30 WIB, pegawai SPBU bernomor Totem 14-283-690 itu, terlihat dengan bebas melayani pembelian minyak menggunakan Jeriken.
Ketika itu tampak beberapa orang dalam antrian kendaraan membawa Jeriken dengan ukuran yang berbeda-beda, mulai dari ukuran 5 liter hingga 35 liter.
Momen pengisian Jeriken tampak menjadi seperti hal biasa di SPBU Desa Dundangan. Tak jarang hal itu juga menjadi penambah waktu antrian memjadi lebih lama.
Atas kejadian itu, diduga SPBU 14-283-690 Desa Dundangan telah biasa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan pembelian menggunakan Jeriken.
Parahnya lagi, bahkan pegawai SPBU melayani pembelian minyak menggunakan Jeriken oleh seorang anak-anak.
Ironisnya, tampak tidak ada penindakan oleh aparat hukum setempat (Polsek Pangkalan Kuras) terkait kebiasaan bebas penjualan minyak bersubsidi dengan Jeriken tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pembelian minyak dengan menggunakan Jeriken di SPBU Desa Dundangan masih berlangsung.
(Tim)