Tambang Batu Tanah Galian C Diduga Ilegal Viral Berlokasi di Lereng Bukit Kopisan Milik Afung

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Singkawang Kalbar – Viral Kegiatan Galian C yang berlokasi  di Jalan Tanjung Batu Dalam, RT 015/RW 003 Kelurahan Sedau, Singkawng Selatan diduga kuat  beraktifitas secara Ilegal yang dikelola oleh (TKF) atau Afung tidak tersentuh oleh hukum,di berbagi media online berjudul,  *Penambangan Batuan di Lereng Gunung Diduga Ilegal Milik Afung Makin Marak Beraktifitas*(2/5).

Kegiatan aktifitas galian C tepatnya  di area lereng bukit ( Gunung )  di kawasan Kopusan dalam Kota Singkawang  terkesan ada pembiaran oleh pemerintah daerah, padahal lokasi yang berada di daerah lereng perbukitan yang kemungkinan rawan longsor sehingga dapat menjadi salah satu penyebab bencana dikemudian hari pada masyarakat sekitar.

Informasi terkait Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan singkat  WhatsApp,”terang Kadis DLHK Kalbar menjawab lokasi tersebut sudah mengantongi izin SHM. Dan Soala.perizinan masih kita minta pada pihak ESDM pertambangan dan saya juga  akan segera perintahkan Kepala KPH cek ya bang,”jawabnya Kadis DLHK Provinsi  pada awak media Jumat 2 Mei 2025 Wib.

Baca Juga :  TNI AL Lanal TBA Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Rumah Ibadah

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi bos  Afung melalui cet WhatsApp  ke nomor +62 857-0582-53xx namun tidak dijawab malah memilih bungkam.

“Dikutip dari sumber terpercaya, Dasar membuka galian C (sekarang disebut penambangan batuan) di lahan sendiri yang berada di lereng gunung tetap membutuhkan izin. Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penjelasan, Perubahan Terminologi:
Istilah “bahan galian golongan C” telah diganti menjadi “batuan” dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pentingnya Izin:
Penambangan batuan, termasuk di lahan pribadi, tetap harus memiliki izin. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kemenangan Hukum: Bunda NW Bebas dari Jeratan Tuduhan, Tim Kuasa Hukum Alamsyah dan Rekan Siap Beraksi!

SIPB sebagai Izin:
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan penambangan batuan.

Syarat SIPB:
Syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Kewenangan Pemberian Izin:
Kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota).

Lereng Gunung:
Kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting.

Pentingnya Rencana Reklamasi:
Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti dari pihak pihak terkait termasuk hasil legalitas pemeriksaan izin galian C bos Afung.

Dilansir dari Viral Berita Media Online : Najib

JN//98

Berita Terkait

Bongkar Isu Tambang Sanggau, Polda Kalbar: Tak Ada Kerugian Negara Maupun Masyarakat
Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Bongkar Isu Tambang Sanggau, Polda Kalbar: Tak Ada Kerugian Negara Maupun Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Berita Terbaru