Terbongkar! Modus Pensiunan APH Tagih Rp33 Juta ke Penambang Liar di Sanggau, Janjikan ‘Perlindungan Hukum

- Editor

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menyita perhatian publik, setelah viral pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pensiunan aparat penegak hukum (APH) berinisial MH bersama sejumlah rekannya, yang dituding menjadi koordinator lapangan PETI di wilayah Semerangkai, Kabupaten Sanggau.

Informasi yang dihimpun tim investigasi gabungan awak media pada Kamis 17 April 2025, mengungkap bahwa oknum MH dan kelompoknya yang beranggotakan YS, MJ, dan DN, diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku PETI dengan dalih “biaya koordinasi keamanan” sebesar Rp33 juta per unit lanting tambang emas.

Biaya tersebut disebut – sebut sebagai bentuk setoran kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Sanggau agar aktivitas PETI dapat berjalan tanpa gangguan.

“Saya dan beberapa pekerja lainnya diminta setor Rp33 juta untuk bisa kerja di Semerangkai. Kata mereka, itu untuk jaminan keamanan dan sudah dikoordinasikan ke atas.

Tapi kalau terjadi gangguan, uangnya hangus dan tidak ada jaminan,” ujar seorang pekerja tambang yang enggan menyebutkan identitasnya.

Narasi serupa juga disampaikan oleh beberapa pekerja lainnya. Mereka mengaku pertama kali diajak bekerja oleh oknum MH dan YS, yang memperkenalkan diri sebagai pensiunan anggota institusi penegak hukum, dan menjanjikan “izin lapangan” dengan syarat menyetor biaya koordinasi tersebut.

Baca Juga :  Tambang Emas Tampa IzIn Menjamur APH Bungkam dan Tutup Mata

“MH bilang langsung bahwa ini sudah diatur, sudah ada koordinasi. Uangnya untuk pengamanan dari atas. Tapi ya begitu, mereka juga nggak bisa jamin aman betulan,” tambah narasumber lain.

Tim media gabungan terus menelusuri identitas MH dan jaringan yang terlibat, termasuk latar belakang institusi tempat MH pernah berdinas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian setempat, namun publik mendesak agar para pelaku yang terlibat segera ditindak tegas.

Warga Semerangkai dan aktivis media meminta Kapolres Sanggau bersama jajaran aparat terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan nama institusi ini, terlebih jika terbukti oknum pensiunan tersebut menjual nama APH untuk memuluskan praktik ilegal.

“Jika benar MH dan kelompoknya menjual nama institusi untuk melindungi PETI, maka ini bukan hanya persoalan disiplin, tapi pidana. Tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Semerangkai.

Merespons kasus ini, Pengamat Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, baik itu IUP, IUPK, maupun izin lainnya, dapat dipidana penjara dan denda. Ini harus ditegakkan, karena PETI merusak lingkungan, merugikan negara, dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” kata Ahmad Redi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Wow !! Diduga Klinik Samari Berikan Obat Golongan G dan K Ribuan Butir Kepada Pasien Dalam Satu Invois

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa persoalan PETI tidak bisa hanya ditangani melalui penindakan represif. Ia menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas lintas sektor yang terkoordinasi.

“Jika benar ada oknum yang mencatut nama institusi untuk menjamin keamanan aktivitas ilegal, maka itu jelas merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,” ujarnya. “Pemerintah perlu membentuk Satgas Penanggulangan PETI yang tidak hanya berfungsi represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan ketat,” imbuhnya.

Mengingat eskalasi kasus ini telah menarik perhatian luas dan mencoreng nama institusi, awak media dan masyarakat mendesak Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Kalbar dan Kapolres Sanggau untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jual beli perlindungan hukum dalam praktik tambang ilegal di Semerangkai.

“Jika terbukti ada bekingan di balik PETI ini, kami minta segera ditangkap. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap institusi,” tegas salah satu perwakilan warga.

Sumber : Pengamat Lingkungan Hidup,Pakar Hukum dan tim liputan ivestigasi gabungan Media

Berita Terkait

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Jukir Liar Ketok Tarif Rp. 30 Ribu Warga Resah Premanisme Berkedok Oknum Parkir Liar Ditanjung Duren Berujung Jual Beli Lahan Parkir Ilegal
Gawat Kapolres Sibolga Dan Kasat Reskrim Polres Sibolga Diduga Terima Storan Dari Bandar Judi Warga !! Minta Kapolri Copot Kasat Reskrim dan Kapolres Sibolga
Warga !! Minta Kapolda Tangkap Bandar Judi : Gayus Dani S Ando Situmeang Daurat Sihotang Tambunan Pati Tampu Aris Berman Siburian Di Duga Kapolres Taput Main Mata !!
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:23 WIB

Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:15 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:05 WIB

Jukir Liar Ketok Tarif Rp. 30 Ribu Warga Resah Premanisme Berkedok Oknum Parkir Liar Ditanjung Duren Berujung Jual Beli Lahan Parkir Ilegal

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:51 WIB

Gawat Kapolres Sibolga Dan Kasat Reskrim Polres Sibolga Diduga Terima Storan Dari Bandar Judi Warga !! Minta Kapolri Copot Kasat Reskrim dan Kapolres Sibolga

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:29 WIB

Warga !! Minta Kapolda Tangkap Bandar Judi : Gayus Dani S Ando Situmeang Daurat Sihotang Tambunan Pati Tampu Aris Berman Siburian Di Duga Kapolres Taput Main Mata !!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Berita Terbaru