TK Nurul Akmal Besar II Terjun, Diduga ‘Kenyang’ Makan Uang Dana Hibah 100 juta

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Dana Hibah yang digelontorkan negara yang terealisasi pada tahun 2023, seharusnya untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, sepatutnya dialokasikan untuk pembangunan kelas baru, diduga oknum kepala Sekolah TK Nurul Akmal menyalahgunakan anggaran dana hibah dari negara, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (07/05/2024).

 

Dana Hibah didalam hukum publik maka, beralihnya hak atas sesuatu berasal dari suatu pemberian dari pihak lain atau pemerintah kepada pemerintah, atau sebaliknya yang secara spesifik dan melalui suatu perjanjian terhadap proses hibah tersebut. Adapun suatu tujuan dari hibah sendiri, yakni demi kesejahteraan.

 

Namun, realita yang terjadi konteks hibah justru dianggap sebagai suatu kesempatan oleh para oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi terhadap dana hibah ini sangat memberikan suatu dampak di berbagai sisi, salah satunya yakni adanya potensi merugikan keuangan daerah dan negara. maka dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001, maka hukuman penjara dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi dana hibah.

Baca Juga :  Kepsek TK Tunas Nusantara Diduga ‘Makan’ Uang Dana Hibah Negara Senilai 200juta

 


Uang sebanyak Rp.100 juta di sekolah RA Nurul Akmal di dusun VIII Desa Besar II Terjun kecamatan Pantai Cermin diduga keras telah di selewengkan.

Saat di konformasi oleh Wartawan dan LSM GMAS Sumut kepala yayasannya menerangkan “telah membelanjakan beberapa barang, seperti perbaikan Asbes, Jerjak besi, tempat duduk tembok dan gambar-gambar yang ada serta Meja-meja sekitar 30% dari total anggaran tersebut”, jelas ajman ketua yayasan tersebut.

 

Kepsek Suryani dan juga merangkap sebagai guru di sekolah tersebut sepertinya kepala yayasan tersebut enggan mempertemukan.

Baca Juga :  Oedaija O’Shea, Pemain Berbakat Sergai, Untuk Timnas Indonesia U17 di Piala Asia 2024

Kejanggalan dan dugaan tindak korupsi pun semakin menjadi ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari ajman melalui Kepala Desa Besar II Terjun TK Hikmah tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

 

tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, karna UU tersebut dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).

 

“Beliau tidak kooperatif terhadap pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, saya juga melihat sangat janggal karna pembangunannya tidak sesusai dengan TK tersebut dan kita akan lanjutkan kepada Aparat Penagak Hukum agar kiranya mengaudit LPJ Sekolah tersebut.” Tutup Jurlis Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara.

Berita Terkait

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat
Diduga Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bae Cukai, Pabrik Sabun IIegal ini Bebas Produksi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas Yang Ganggu Investasi
Jum’at Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Nasi Kotak ke Para Pemulung di TPS Dengung
Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah
Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH
Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP
Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:38 WIB

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:35 WIB

Diduga Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bae Cukai, Pabrik Sabun IIegal ini Bebas Produksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:02 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas Yang Ganggu Investasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:06 WIB

Jum’at Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Nasi Kotak ke Para Pemulung di TPS Dengung

Sabtu, 1 Maret 2025 - 06:19 WIB

Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:19 WIB

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:28 WIB

Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:18 WIB

Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan

Berita Terbaru