UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Oktober 2025 – Diskursus mengenai masa depan aset kripto di Indonesia kembali mencuat seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isu penting yang tengah mengemuka adalah potensi kripto untuk berkembang bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran.

Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyampaikan usulan agar revisi UU P2SK dapat memberikan ruang lebih luas bagi inovasi kripto, termasuk harmonisasi dengan sektor keuangan tradisional seperti perbankan dan sistem pembayaran. Menurut Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mekanisme serupa sudah diterapkan di Amerika Serikat, di mana stablecoin mulai diakui untuk transaksi pembayaran sehari-hari.

“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudho dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9).

Dukungan dari Pelaku Industri

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif usulan yang disampaikan asosiasi tersebut dengan menekankan pentingnya kerangka regulasi yang progresif dan adaptif. Menurutnya, regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.

Baca Juga :  BINUS University Hadirkan BINUS Asia Collaboration untuk Memperluas Akses Mahasiswa Menuju Pengalaman Global

Calvin menilai inisiatif asosiasi untuk mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain. Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi yang besar. Calvin menambahkan bahwa selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem.

Dalam jangka pendek, sejumlah langkah strategis dapat segera dilakukan, antara lain pemberian insentif pajak, percepatan proses listing token baru, serta dukungan terhadap pengembangan produk inovatif seperti Staking dan instrumen derivatif yang dirancang lebih sesuai dengan kerangka regulasi sekaligus agile mengikuti dinamika industri dapat memberikan stimulus signifikan bagi pertumbuhan ekosistem kripto.

“Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Derivatif atau Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” jelasnya.

Tantangan dan Arah Kebijakan

Meski potensi kripto sebagai instrumen pembayaran terbuka lebar, sejumlah tantangan tetap harus diatasi. Salah satunya adalah maraknya exchange ilegal dari luar negeri yang masih beroperasi dan mengambil porsi besar dari transaksi pengguna Indonesia. Selain itu, regulasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan karakteristik pasar kripto yang borderless.

Baca Juga :  MLV Teknologi sebagai Kontraktor Audio-Visual: Layanan Lengkap Profesional

CEO Tokocrypto ini menilai, konsolidasi antarotoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi kunci dalam membangun kerangka regulasi yang seimbang, antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi. Ia juga menekankan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun, atau hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.

“Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global,” pungkas Calvin.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Progres Capai 98%, Pembangunan Floodway Sikambing-Belawan Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Kementerian PU Percepat Penanganan Longsor di Ruas Medan–Berastagi, Target Tuntas Desember 2025
Tambah Efisiensi Finansial: Cara Pintar Mengatur Uang di Era Serba Digital
KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Java Train Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Peringati Hari Pahlawan
Setiap Hari, Satu Motor Rental Hilang Dibawa Kabur atau digadai oleh Penyewa
KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai
KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Railfans Sosialisasikan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Sudirman Demi Kenyamanan Pelanggan
Kios UMKM Ramaikan Stasiun Cipeundeuy, Gerakkan Ekonomi Lokal di Tengah Pegunungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 21:47 WIB

Progres Capai 98%, Pembangunan Floodway Sikambing-Belawan Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Minggu, 9 November 2025 - 21:43 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Longsor di Ruas Medan–Berastagi, Target Tuntas Desember 2025

Minggu, 9 November 2025 - 17:58 WIB

Tambah Efisiensi Finansial: Cara Pintar Mengatur Uang di Era Serba Digital

Minggu, 9 November 2025 - 16:42 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Java Train Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Peringati Hari Pahlawan

Minggu, 9 November 2025 - 16:37 WIB

Setiap Hari, Satu Motor Rental Hilang Dibawa Kabur atau digadai oleh Penyewa

Minggu, 9 November 2025 - 13:49 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Railfans Sosialisasikan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Sudirman Demi Kenyamanan Pelanggan

Minggu, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kios UMKM Ramaikan Stasiun Cipeundeuy, Gerakkan Ekonomi Lokal di Tengah Pegunungan

Minggu, 9 November 2025 - 12:07 WIB

Pemesanan Tiket Periode Nataru Dibuka Bertahap, KAI Daop 4 Ingatkan Pelanggan Cek Berkala Jadwal KA

Berita Terbaru