Warga Resah, Arena Judi Sabung Ayam di Sintang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

- Editor

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Sintang, Kalimantan Barat — 11 Juli 2025 Aktivitas ilegal sabung ayam di Desa Sekubang, Sepauk, Sintang, berlangsung masif setiap pekan. Warga mendesak aparat bertindak, namun muncul dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum.

Aktivitas perjudian sabung ayam secara terbuka di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan warga. Praktik yang berlangsung masif setiap hari Minggu dan Senin itu disebut menggunakan taruhan besar dan berlangsung tanpa penindakan hukum yang nyata.

Laporan warga yang diterima redaksi media nasional pada Jumat malam (11/7) pukul 22.04 WIB melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut terus beroperasi dengan leluasa. Bahkan, warga menduga kuat adanya campur tangan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sintang.

Kami merasa takut, resah. Sabung ayam ini bukan hanya perjudian, tapi juga tempat kerumunan yang sering diwarnai keributan. Tapi anehnya, tidak pernah dibubarkan,” ujar seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Warga menyebut, setiap pekan, gelanggang sabung ayam tersebut selalu dipenuhi oleh ratusan orang dari berbagai kecamatan. Taruhan berlangsung dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah per pertandingan. Praktik itu bahkan sudah disebut sebagai “raja judi mingguan” di wilayah Sepauk.

Baca Juga :  Hj.Eko Suwarni SH MH Turut Mendampingi PJ Gubernur Jateng Melepas Mudik Gratis KA.Jaka Tingkir

Redaksi media telah mencoba menghubungi sejumlah pihak terkait di Kecamatan Sepauk dan Kabupaten Sintang untuk meminta klarifikasi dan tanggapan, namun hingga berita ini disusun, (12/7), belum ada pihak yang bersedia memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat Desa Sekubang mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar, untuk segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan menjadi beking kegiatan ilegal tersebut.

Kami bukan anti tradisi. Tapi ini jelas-jelas perjudian. Uang, kekerasan, dan ketakutan. Kalau hukum tidak hadir, kami khawatir main hakim sendiri bisa terjadi,” kata tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas sabung ayam ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang mengatur atau memfasilitasi perjudian;

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 13 dan pasal 14 tentang tugas dan kewenangan aparat untuk memberantas tindak pidana, termasuk perjudian;

Baca Juga :  Gakkum ESDM Verifikasi Dugaan Penyimpangan Tambang Bauksit di Sanggau

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika transaksi taruhan berlangsung secara daring atau melibatkan media sosial;

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara;

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin rasa aman dan keadilan bagi warga negara.

Sejumlah pengamat hukum meminta agar Kapolda Kalbar dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tidak cukup hanya membubarkan gelanggang, tetapi juga harus membuka proses audit integritas dan kedisiplinan internal aparat setempat.

Kalau benar ada bekingan, itu kejahatan berlapis: perjudian plus pengkhianatan terhadap tugas negara,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana dan kebijakan publik Kalbar.

Masyarakat Desa Sekubang dan publik Kalimantan Barat kini menanti sikap tegas dan transparan dari institusi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang terang-terangan merusak moral, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Jika tidak ada tindakan, publik berhak mempertanyakan: di mana peran negara dan siapa yang melindungi rakyat?

Sumber : Laporan Masyarakat Desa Sekubang

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:12 WIB

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:02 WIB

Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!

Berita Terbaru