Polres Cianjur Harus Tegas Menyikapi Peredaran Obat Golongan G Ini, Yang Merusak Generasi Muda

- Editor

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com, Cianjur – Maraknya penjualan obat Tramadol Tanpa Resep dan ijin edar, kejadian ini ditemukan di Toko Obat dan Kosmetik, tepatnya di Jalan Raya Propinsi kecamatan Ciranjang kabupaten Cianjur (16/11/23)

Hal ini perlu diperhatikan kepada APH polres cianjur Karena adanya laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya penjual obat terlarang itu,

Ketika anak muda yang membeli obat Tramadol di konfirmasi dan mengaku
berinisial (FS ) kepada beberapa awak media ia mengatakan saya hanya coba -coba saja, belinya juga hanya 5butir, harga satu butirnya Rp. 5000 (16/11/2023).

Baca Juga :  Panggung Rakyat Bongkar

” Saya merasa tenang aja kalau sudah meminum obat itu,” ucapnya.

Penjaga toko obat/kosmetik yang berinisial (cobra) nama samaran, mengaku kalau dirinya menjual obat -obat terlarang itu sudah cukup lama, dan dirinya hanya bekerja di toko obat itu,

” Kalau masalah ijin dan penjualan tanpa resep itu urusan bos, saya disini hanya bekerja saja,” ujarnya.

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

Penjual/pengedar dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar,

Reporter : Edi / Tim

Berita Terkait

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan
Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan
Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 10 Juli 2024 - 00:12 WIB

Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:55 WIB

PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:54 WIB

Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan

Sabtu, 22 Juni 2024 - 04:53 WIB

Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB