Gugatan Untuk KPU, Pratikno, Anwar Usman, Jokowi.

- Editor

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers

Anwar Usman tunjuk pejabat MK untuk membela kepentingan Pribadi

Pada hari ini (11/12) gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri (Ketua Majelis), Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Fahzal  meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi. 

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno). 

Patra M Zen Koordinator Advokasi TPDI Jilid II Patra M Zen menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara. 

"Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini," ujar Patra. 

Pernyataan Patra ini, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi Kuasa dari Anwar Usman. 

Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. 

Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi!" tegas Patra.

Narahubung : Patra M Zen (+62 816-4825-377)
Editor Wiwik Putriana
Siaran Pers
Anwar Usman tunjuk pejabat MK untuk membela kepentingan Pribadi
Pada hari ini (11/12) gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri (Ketua Majelis), Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fahzal meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno).
Patra M Zen Koordinator Advokasi TPDI Jilid II Patra M Zen menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara.
“Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini,” ujar Patra.
Pernyataan Patra ini, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi Kuasa dari Anwar Usman.
Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.
Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi!” tegas Patra.
Narahubung : Patra M Zen (+62 816-4825-377)
Editor Wiwik Putriana
Jakarta 11-12-2023
Editor Wiwik Putriana. 

Siaran Pers

Anwar Usman tunjuk pejabat MK untuk membela kepentingan Pribadi

Pada hari ini (11/12) gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri (Ketua Majelis), Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Fahzal  meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi. 

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno). 

Patra M Zen Koordinator Advokasi TPDI Jilid II Patra M Zen menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara. 

"Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini," ujar Patra. 

Pernyataan Patra ini, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi Kuasa dari Anwar Usman. 

Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan oleh 3 orang aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. 

Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi!" tegas Patra.

Narasumber : Patra M Zen (+62 816-4825-377)
Editor Wiwik Putriana.

Baca Juga :  Polsek Perbaungan Cepat Tanggap Tangkap Empat Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Hebat Kapolsek pancur batu diduga membekap bandar judi dan bohongin publik..
Copot Kapolres Sergai diduga terima setoran lindungi bandar judi togel Ilyas 
Warga Berikan Dukungan Moril Dengan Hadir Di Persidangan Dalam Kasus Anak Pidanakan Orang Tua
Semangat Baru Esports di Sumut, H. Abdul Razak Nasution Resmi Pimpin IESPA Sumut
Remaja Tewas Tertembak: Kematian Misterius Mengguncang Perbaungan
Seorang Pria Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Istrinya Laporkan Kasus ke Polisi
Jadwal Konstatering Dan Eksekusi Belum Juga Ditetapkan, Nurhayati Akan Lapor Ketua PN Sei Rampah Ke Bawas MA, KY dan PT Medan
Nurhayati Kecewa, Polres Sergai Dianggap Tidak Punya Nyali Untuk Pengamanan Proses Konstatering dan Eksekusi 3 Objek Perkara di Lahan 64 Ha Kota Galuh
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 08:04 WIB

Hebat Kapolsek pancur batu diduga membekap bandar judi dan bohongin publik..

Jumat, 6 September 2024 - 10:55 WIB

Copot Kapolres Sergai diduga terima setoran lindungi bandar judi togel Ilyas 

Rabu, 4 September 2024 - 06:08 WIB

Warga Berikan Dukungan Moril Dengan Hadir Di Persidangan Dalam Kasus Anak Pidanakan Orang Tua

Senin, 2 September 2024 - 03:13 WIB

Semangat Baru Esports di Sumut, H. Abdul Razak Nasution Resmi Pimpin IESPA Sumut

Minggu, 1 September 2024 - 11:00 WIB

Remaja Tewas Tertembak: Kematian Misterius Mengguncang Perbaungan

Berita Terbaru