KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang JPL 46 Stasiun Pondok Jati

- Editor

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan. Pada Minggu (13/7), KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, yang kali ini dilaksanakan di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Perlintasan sebidang JPL 46 yang terletak di emplasemen Stasiun Pondok Jati ini memang dikenal padat kendaraan setiap harinya. Selain kondisi jalan yang sempit dan hanya berjarak sekitar tiga meter dari kedua palang pintu arah timur dan barat, perlintasan ini juga langsung terhubung dengan perempatan jalan sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari para pengguna jalan.

Dalam kegiatan ini, para petugas mengajak pengguna jalan untuk:

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Warga Bekasi! English 1 Akan Segera Buka Center Baru di Jatiasih

Disiplin dalam berlalu lintas,

Mendahulukan perjalanan kereta api, dan

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami ingin terus menanamkan kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Setiap pengendara harus mematuhi rambu dan tidak menerobos perlintasan, karena satu kelalaian bisa berakibat fatal,” ungkap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Sementara itu, selama kegiatan berlangsung, Asisten Manager Humas Eksternal Daop 1 Jakarta, Tohari, bersama Kepala Stasiun Pondok Jati, Arif Budiman, dan tim pengamanan KAI Daop 1 juga membagikan stiker edukatif dan gantungan kunci berkarakter yang berisi imbauan keselamatan kepada para pengendara.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyebutkan:

Baca Juga :  Optimalkan Setiap Interaksi Pelanggan dengan Kecerdasan CRM Barantum

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur bahwa:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan tanpa rasa jemu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, baik untuk perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan
Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar
Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan
Memaknai Hardiknas, BRI Finance Dorong Akses Dana Pendidikan yang Fleksibel
Perkuat Sinergi dan Akses Pembiayaan, BRI Finance Gelar Pameran Otomotif di Banyuwangi
Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026
Tokocrypto Dorong Inklusi Kripto Lewat Penguatan Edukasi Masyarakat
Pengguna LRT Jabodebek April Tembus 2,9 Juta, Kian Jadi Pilihan Mobilitas Harian Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:00 WIB

Memaknai Hardiknas, BRI Finance Dorong Akses Dana Pendidikan yang Fleksibel

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:00 WIB

Perkuat Sinergi dan Akses Pembiayaan, BRI Finance Gelar Pameran Otomotif di Banyuwangi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Tokocrypto Dorong Inklusi Kripto Lewat Penguatan Edukasi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pengguna LRT Jabodebek April Tembus 2,9 Juta, Kian Jadi Pilihan Mobilitas Harian Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fokus Dalam Pengelolaan Asset, PAM Jaya Melakukan Penertiban Asset yang Dimiliki

Berita Terbaru