Algarinews.com | Banda Aceh – Aksi demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh di Banda Aceh berlangsung tegang dan diwarnai insiden antara aparat dan massa aksi.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah peserta demonstrasi dilaporkan mengalami luka. Senin (04/05/2026).
Perwakilan aliansi mahasiswa dari Universitas Malikussaleh, Ega Irvanda, menilai tindakan aparat dalam pengamanan aksi tidak proporsional.

“Hari ini kami ikut membersamai aksi. Namun kami melihat aparat bertindak tidak terarah, bahkan terkesan melakukan kekerasan terhadap massa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Menurutnya, pengamanan aksi seharusnya dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap pola pengamanan di lapangan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat keamanan terkait insiden tersebut.
Peristiwa ini menambah perhatian publik terhadap praktik pengamanan demonstrasi di Aceh, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan ketertiban dan perlindungan hak menyampaikan pendapat.
Penulis : Angga Ali Waluyo















