KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

- Editor

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang serta membakar sampah, khususnya di area sekitar jalur rel. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sampah yang menumpuk di sekitar rel, terutama sampah plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, bahkan memicu banjir di jalur rel saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah juga dapat mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang. Titik-titik ini tersebar di berbagai lokasi yang mayoritas berada di area padat penduduk.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing.

Baca Juga :  Manajemen Risiko dalam Trading: Kenapa Perlindungan Saldo Itu Penting

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Zaki.

Zaki menjelaskan dalam UU No 23 tahun 2027 tentang perkeretaapian pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.

Selain itu, di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan. Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 40 ayat (1), disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kementerian PU Kerahkan Sumber Daya Tangani Bencana Banjir Bandang Sumatera Selatan - Bengkulu

KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.

“Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal,”tutup Zaki.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Mendorong Masa Depan Kesehatan, Prodia Science Award 2026 Apresiasi Inovasi Peneliti Indonesia
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Jenis dan Kegunaan Industrial Door dan Dock Leveler dalam Industri
KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga
Siloam Hospitals Lippo Village Jadi yang Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Clinical Care Program Stroke dari Joint Commission International
Jajaki Peluang Bisnis Baru Pengiriman Hewan Ternak, KAI Logistik Teken MoU dengan Bogantara
Dukung Konektivitas Distribusi, KAI Logistik Siap Tingkatkan Kapasitas Angkut Peti Kemas Ke Semarang
MyRepublic Indonesia Raih Tiga Penghargaan di Stevie Awards Asia-Pacific 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Kualitas Layanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Mendorong Masa Depan Kesehatan, Prodia Science Award 2026 Apresiasi Inovasi Peneliti Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:02 WIB

Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:02 WIB

Jenis dan Kegunaan Industrial Door dan Dock Leveler dalam Industri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:02 WIB

KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Siloam Hospitals Lippo Village Jadi yang Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Clinical Care Program Stroke dari Joint Commission International

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:00 WIB

Dukung Konektivitas Distribusi, KAI Logistik Siap Tingkatkan Kapasitas Angkut Peti Kemas Ke Semarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:01 WIB

MyRepublic Indonesia Raih Tiga Penghargaan di Stevie Awards Asia-Pacific 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Kualitas Layanan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:02 WIB

Mahasiswa School of Computer Science BINUS University Tampil di Ajang Internasional AI in Healthcare Hackathon 2026 di Uzbekistan

Berita Terbaru