Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

Baca Juga :  CRM & Customer Relationship: Kunci Bisnis Lebih Dekat dengan Pelanggan

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Optimis Kinerja Solid Anak Perusahaan Krakatau Steel Topang Target Perseroan Tahun 2025

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur
Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI
Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya
Dukung Asta Cita Presiden, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Kembangkan Hilirisasi Cerutu “Golden Djawa”
Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan
Jelang Libur Panjang HUT ke-80 Republik Indonesia, Tiket Promo Merdeka KA JJ Masih Tersedia untuk Pelanggan
290 Armada KAI Daop 1 Jakarta Selalu Mengkilap Berkat Garda Senyap di Balik Layar
Mengupas Tren Koin Meme dan AI, Bittime Hadirkan Koin Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:02 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Kembangkan Hilirisasi Cerutu “Golden Djawa”

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:11 WIB

290 Armada KAI Daop 1 Jakarta Selalu Mengkilap Berkat Garda Senyap di Balik Layar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Mengupas Tren Koin Meme dan AI, Bittime Hadirkan Koin Baru

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Hingga Juli 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar 51 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB