KEPOLISIAN MANA TARING MEMBASMI PENCURIAN SOLAR SUBSIDI TERHADAP PASAL PIDANA YANG ADA,,,

- Editor

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya aksi penimbunan BBM bersubsi yang dengan secara sengaja di lakukan oleh oknum petugas SPBU dan Pengepul, Di Jln lingkar Luar Barat No.23, Cengkareng Timur, kec Cengkareng Jakarta Barat, Jumat ( 22/12/2023).
Saat awak media melakukan investagi di SPBU tersebut, dengan jelas secara berbondong-bondong mobil engkel yang diduga melakukan pengisian BBM Bersubsidi, dengan mudah dan tanpa menggunakan Barcode. Saat awak media melakukan investagi di SPBU tersebut, dengan jelas secara berbondong-bondong mobil engkel yang diduga melakukan pengisian BBM Bersubsidi, dengan mudah dan tanpa menggunakan Barcode.

Baca Juga :  Aneh! Lahan HGU PTPN IV Adolina Diusahai Warga, Ada Apa Dengan Manager Unit?

Negara sangat dirugikan dengan aksi yang mereka lakukan,dengan secara sengaja di tempat terbuka melakukan aksi dan proses pengisian yang tidak menggunakan SOP.

Dalam keterangan yang sama awak media menemui salah satu driver berinisial AL, dan AL memaparkan

” Saya hanya di perintah oleh atasan saya untuk mengisi BBM bersubsidi. Yang saya tahu di dalem box engkel tersebut terdapat Cempu. Yang akan di kirim kembali ke gudang pengepul. Tutur AL

Baca Juga :  Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya Minta Disnaker Turun ke Lokasi Aksi

Merujuk pasal 55 undang-undang No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 peraturan pengganti undang-undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-Maraknya aksi penimbunan BBM bersubsi yang dengan secara sengaja di lakukan oleh oknum petugas SPBU dan Pengepul, Di Jln lingkar Luar Barat No.23, Cengkareng Timur, kec Cengkareng Jakarta Barat, Jumat ( 22/12/2023). Saat awak media melakukan investagi di SPBU tersebut, dengan jelas secara berbondong-bondong mobil engkel yang diduga melakukan pengisian BBM Bersubsidi, dengan mudah dan tanpa menggunakan Barcode. Saat awak media melakukan investagi di SPBU tersebut, dengan jelas secara berbondong-bondong mobil engkel yang diduga melakukan pengisian BBM Bersubsidi, dengan mudah dan tanpa menggunakan Barcode. Negara sangat dirugikan dengan aksi yang mereka lakukan,dengan secara sengaja di tempat terbuka melakukan aksi dan proses pengisian yang tidak menggunakan SOP. Dalam keterangan yang sama awak media menemui salah satu driver berinisial AL, dan AL memaparkan " Saya hanya di perintah oleh atasan saya untuk mengisi BBM bersubsidi. Yang saya tahu di dalem box engkel tersebut terdapat Cempu. Yang akan di kirim kembali ke gudang pengepul. Tutur AL Merujuk pasal 55 undang-undang No.22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 peraturan pengganti undang-undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-

Berita Terkait

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan
Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan
Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 10 Juli 2024 - 00:12 WIB

Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:55 WIB

PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:54 WIB

Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan

Sabtu, 22 Juni 2024 - 04:53 WIB

Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB