Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia 2025 Menjadi Ancaman Serius bagi Orang Asing

- Editor

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2025, pemerintah Indonesia memperketat aturan imigrasi dengan menetapkan denda sebesar IDR 1.000.000 atau sekitar USD 65 per hari bagi orang asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa, dengan deportasi otomatis diberlakukan apabila keterlambatan melampaui 60 hari. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan disertai kemungkinan larangan masuk kembali selama enam bulan hingga dua tahun. Sistem digital dan verifikasi biometrik yang diterapkan di bandara dan pelabuhan memastikan setiap pelanggaran tercatat tanpa kecuali, sehingga praktik overstaying visa kini nyaris mustahil tidak terdeteksi.

Kebijakan ini berdampak langsung pada wisatawan, ekspatriat, digital nomads, maupun pebisnis asing yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi tinggal atau bekerja. Otoritas imigrasi menegaskan bahwa tanggal kadaluarsa visa bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan. Bahkan keterlambatan satu hari saja mewajibkan pembayaran denda penuh sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Dengan skema baru ini, Indonesia menempatkan dirinya di antara negara-negara dengan sanksi overstay terberat di Asia Tenggara.

Mengapa pemerintah mengambil langkah tegas ini? Menurut penjelasan otoritas imigrasi, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola migrasi, melindungi pasar tenaga kerja domestik, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan izin tinggal. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena orang asing yang bekerja tanpa izin resmi dan tetap tinggal di luar masa visa semakin menjadi perhatian. Pengetatan aturan di 2025 diharapkan memberi efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga :  Wujudkan Kepastian Hukum, BRI Finance Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Bagaimana orang asing dapat terhindar dari risiko tersebut? Kunci utamanya adalah perencanaan dan kepatuhan administratif. Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain kelalaian menandai tanggal kedaluwarsa visa, salah membaca stempel masuk pada paspor, atau gagal memperhitungkan hari libur nasional saat kantor imigrasi tutup. Otoritas imigrasi menekankan bahwa perpanjangan izin hanya bisa dilakukan melalui saluran resmi, baik secara langsung di kantor imigrasi maupun dengan dukungan agen berlisensi. Upaya mencari jalan pintas lewat perantara ilegal justru berisiko memperburuk masalah dan menimbulkan sanksi tambahan.

Bagi orang asing yang sudah telanjur overstaying, langkah pertama adalah segera melapor ke kantor imigrasi setempat dengan jujur. Setelah itu, pembayaran denda wajib dilakukan sesuai jumlah hari keterlambatan, dan keberangkatan harus segera diatur. Keterlambatan lebih lanjut hanya akan memperbesar beban finansial sekaligus memperkuat kemungkinan deportasi. Bukti pembayaran resmi sangat penting untuk disimpan agar tidak menimbulkan kendala saat mengajukan visa baru di masa mendatang.

Di tengah kompleksitas regulasi ini, banyak ekspatriat dan perusahaan memilih menggunakan layanan profesional untuk menghindari kesalahan administratif. Salah satu rujukan yang banyak digunakan adalah visa immigration dari CPT Corporate, yang menyediakan pendampingan untuk aplikasi dan perpanjangan visa, pengurusan KITAS, serta kepatuhan sponsor bagi tenaga kerja asing. Dengan dukungan tersebut, individu maupun perusahaan memperoleh kepastian hukum dan dapat fokus pada kegiatan utama mereka tanpa khawatir terhadap risiko imigrasi.

Baca Juga :  Wujudkan Traveling Anti Ribet Bersama BRI Finance

Fenomena pengetatan aturan ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain juga bergerak ke arah yang sama, mencerminkan tren global di mana keamanan perbatasan dan regulasi tenaga kerja asing semakin diperkuat. Bagi Indonesia, kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen menjaga kedaulatan hukum serta memberikan sinyal kepada komunitas internasional bahwa pelanggaran visa tidak akan ditoleransi.

Pada akhirnya, siapa pun yang berencana menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata, pusat kerja jarak jauh, atau basis investasi harus memahami bahwa overstaying visa tidak lagi bisa dianggap remeh. Dengan denda tinggi, deportasi otomatis, dan larangan masuk kembali, kepatuhan terhadap aturan imigrasi kini menjadi bagian penting dari pengalaman tinggal di Indonesia. Bagi orang asing, solusi terbaik adalah kesadaran, perencanaan matang, dan jika perlu, pendampingan profesional untuk memastikan setiap langkah sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI dan Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi Bahas Keselamatan Perlintasan dan Revitalisasi Stasiun Bandung
BINUS UNIVERSITY dan SAP Gelar SAP x Partners Day: Siapkan Talenta Digital untuk Karier Global
KAI Daop 2 Bandung Lakukan Perawatan Intensif Sarana Perkeretaapian untuk Jaga Kenyamanan Pelanggan
KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Melewati Perlintasan Sebidang
KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Berangkat Lebih Awal ke Stasiun Antisipasi Perubahan Kondisi Cuaca dan Kemacetan
Tren, Peluang, dan Strategi di Investasi Emas Online di Akhir Tahun 2025
India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025
Sambut Usia ke-42, BRI Finance Buka Lowongan Hingga 500 Pekerja di Seluruh Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WIB

KAI dan Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi Bahas Keselamatan Perlintasan dan Revitalisasi Stasiun Bandung

Jumat, 7 November 2025 - 21:00 WIB

BINUS UNIVERSITY dan SAP Gelar SAP x Partners Day: Siapkan Talenta Digital untuk Karier Global

Jumat, 7 November 2025 - 20:25 WIB

KAI Daop 2 Bandung Lakukan Perawatan Intensif Sarana Perkeretaapian untuk Jaga Kenyamanan Pelanggan

Jumat, 7 November 2025 - 20:20 WIB

KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Melewati Perlintasan Sebidang

Jumat, 7 November 2025 - 20:15 WIB

KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Berangkat Lebih Awal ke Stasiun Antisipasi Perubahan Kondisi Cuaca dan Kemacetan

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025

Jumat, 7 November 2025 - 16:11 WIB

Sambut Usia ke-42, BRI Finance Buka Lowongan Hingga 500 Pekerja di Seluruh Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 15:40 WIB

LindungiHutan Buka Lima Lokasi Penanaman Baru, Pangalengan Jadi Titik Penting Reforestasi Jawa Barat

Berita Terbaru