KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Dua Brand Favorite Anak Muda, Photomatics dan Oatside, Resmi Kolaborasi!

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup Posko Angkutan Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Meningkat 15 Persen

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB
Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea
Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan
Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?
Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik
Momentum Long Weekend May Day, KAI Bandara Layani 28 Ribu Penumpang KA Bandara YIA
Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data
Negara yang melaksanakan “PJC Bridge” semacam JLPT kini bertambah hingga 15 negara – memperluas kesempatan sertifikasi untuk visa Jepang seiring meningkatnya pelajar asing yang belajar bahasa Jepang maupun kerja di Jepang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00 WIB

Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00 WIB

Negara yang melaksanakan “PJC Bridge” semacam JLPT kini bertambah hingga 15 negara – memperluas kesempatan sertifikasi untuk visa Jepang seiring meningkatnya pelajar asing yang belajar bahasa Jepang maupun kerja di Jepang

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:01 WIB

“Sangat Terkesan oleh Pengalaman Bak Menjelajah Dunia Lain,” Aktris Tao Tsuchiya Resmi Ditunjuk sebagai Duta TOKYO LIGHTS 2026; Jajaran Lengkap 12 Karya Light Art Park di bawah Arahan Artistik Kenji Kohashi Diumumkan. Program ini menghadirkan karya terbaru Yoichi Ochiai serta debut perdana GAIA di Jepang; pendaftaran awal untuk area penonton kini dibuka.

Berita Terbaru