Kuasa Hukum Menangkan Praperadilan: Keadilan Untuk Letda Candra Atas Kasus Perselingkuhan Istrinya

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Hukum harus ditegakkan bagi siapa saja yang berperkera hukum, Hukum itu berharga, bukan karena ia adalah hukum, tapi karena ada hak di dalamnya. Ketua Peradi Deli Serdang Alamsyah, S.H., M.H. dan Rekan, selaku kuasa hukum Letda Candra yang merupakan anggota TNI melakukan praperadilan (prapid) terhadap Polres Tebing Tinggi yang menangani kasus perselingkuhan istrinya. Alamsyah, S.H., M.H. dan Rekan juga didampingi Ketua Forum Wartawan Sergai (FORWAN) Prayuka Uganda, SE. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada hari Selasa, (05/03/2024)


Prapid itu dilakukan merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah: Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap / 04.b / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penghentian Penyidikan dan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 /2023 / Reskrim tertanggal 4 Juli 2023

 

Diketahui, perkara ini berawal dugaan tindak pidana perzinahan terjadi sekira Pukul 18.15 Wib di Hotel Green Forest yang beralamat di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022, dimana dugaan perbuatan zina tersebut diduga dilakukan oleh isteri Pemohon Praperadilan yang berinisial MF dengan seorang laki-laki diketahui Bripka RES merupakan oknum Polres Tebing Tinggi.

Kemudian pada Selasa 5 Maret 2024 telah berlangsung sidang putusan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomor

Perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh yang dihadiri salah satu kuasa hukum Letda Candra, Japrial Dian, SH.

Baca Juga :  Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

 

Dalam putusan itu akhirnya dinyatakan dikabulkan atau menang dalam permohonan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi.

 

Usai sidang putusan tersebut, Kuasa hukum Alamsyah, S.H, M.H. dan Rekan saat konferensi pers, Selasa (05/03/2024), sekira pukul 18.00 WIB di PN Sei Rampah, menyampaikan hari ini kami datang menghadiri sidang dalam agenda putusan perkara Pra Peradilan. Sidang ini kita ajukan menurut kami sebagai kuasa hukum tidak proporsional pihak Polres Tebing Tinggi dalam menangani dan memeriksa laporan dari klien kami.

 

“Peristiwa ini sebenarnya sudah dua tahun yang lalu dimana klien kami seorang perwira marinir melaporkan dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum Polisi,”ujarnya.

 

Dijelaskan Alamsyah yang juga merupakan Ketua PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi, dugaan pasal perzinahan istrinya didapati berselingkuh dengan seorang oknum anggota Polri dalam hal ini Polres Tebing Tinggi berinisial RES selanjutnya atas laporan tersebut ternyata pihak Polres Tebing Tinggi menghentikan laporan polisi dari Klien kami dengan alasan tidak cukup bukti.

 

Alamsyah, S.H., M.H. juga mengatakan kami disini hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum karena fungsi dan tujuan kami adalah untuk mengoreksi, kami juga ingin menguji apakah tindakan dari oknum-oknum Polres Tebing Tinggi dalam hal ini penyidik Satreskrim sudah benar-benar menghentikan penyidikan tersebut.

 

“Padahal faktanya dari keterangan saksi telah terjadi peristiwa perzinahan itu tepatnya terjadi di hotel Hotel Green Forest oleh sebab itu kami meyakini tindakan yang dilakukan oleh oknum dari penyidik Polres Tebing Tinggi adalah salah dan bertentangan dengan hukum makanya kami menguji melalui prapradilan ini,”kata Alamsyah.

Baca Juga :  Lahan HGU Di Bawah Tiang Sutet PTPN IV Adolina Diduga Jadi Ajang ‘Cari Duit’ Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab

 

“Alhamdulillah, ternyata hukum itu masih ada, keadilan itu masih berdiri tegak karena terbukti Pra Peradilan kami hari ini dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan di PN Sei Rampah,”pungkas Alamsyah.

 

Ditambahkan salah satu tim kuasa hukum Arwansyah, S.H, M.H menyebutkan bahwa hari ini telah diputus oleh hakim Pra Peradilan tentang permohonan kami tentang sah atau tidak nya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi. Putusan tadi menyatakan bahwasanya dikabulkan gugatan kami.

 

“Kemudian diperintahkan kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk meneruskan membuka kembali laporan dari klien kami sebelumnya oleh karena itu kami minta kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk segera membuka kembali dan memanggil para terlapor karena ada putusan pengadilan,”ungkapnya.

 

Untuk itu, kata Arwansyah, mereka (Polres Tebingtinggi) harus taat kepada hukum, maka kami juga sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara dan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa masih ada keadilan di Negeri ini.

 

“Setelah putusan ini kami sebagai kuasa hukum akan mengawal proses perkara ini kembali hingga ditetapkannya tersangka dan terkait laporan ke Bidang Propam Polda, ini nanti akan kami kaji dengan tim karena akibat dari penghentian penyidikan ini klien kami terzolimi,”tutupnya.

 

Terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polres Tebingtinggi terkait praperadilan dimenangkan kuasa hukum Letda Candra tersebut namun hingga kini belum ada jawaban.

Berita Terkait

Kapolsek Koja Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Pencurian : Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan BAP Terhadap Anak
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL
HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Koja Klarifikasi Penanganan Laporan Dugaan Pencurian : Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan BAP Terhadap Anak

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Berita Terbaru