Kuasa Hukum Menangkan Praperadilan: Keadilan Untuk Letda Candra Atas Kasus Perselingkuhan Istrinya

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Hukum harus ditegakkan bagi siapa saja yang berperkera hukum, Hukum itu berharga, bukan karena ia adalah hukum, tapi karena ada hak di dalamnya. Ketua Peradi Deli Serdang Alamsyah, S.H., M.H. dan Rekan, selaku kuasa hukum Letda Candra yang merupakan anggota TNI melakukan praperadilan (prapid) terhadap Polres Tebing Tinggi yang menangani kasus perselingkuhan istrinya. Alamsyah, S.H., M.H. dan Rekan juga didampingi Ketua Forum Wartawan Sergai (FORWAN) Prayuka Uganda, SE. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada hari Selasa, (05/03/2024)


Prapid itu dilakukan merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah: Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap / 04.b / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penghentian Penyidikan dan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 /2023 / Reskrim tertanggal 4 Juli 2023

 

Diketahui, perkara ini berawal dugaan tindak pidana perzinahan terjadi sekira Pukul 18.15 Wib di Hotel Green Forest yang beralamat di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022, dimana dugaan perbuatan zina tersebut diduga dilakukan oleh isteri Pemohon Praperadilan yang berinisial MF dengan seorang laki-laki diketahui Bripka RES merupakan oknum Polres Tebing Tinggi.

Kemudian pada Selasa 5 Maret 2024 telah berlangsung sidang putusan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomor

Perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh yang dihadiri salah satu kuasa hukum Letda Candra, Japrial Dian, SH.

Baca Juga :  Wartawan ‘Mengaku’ Pengacara, Menyebut Klientnya Alamsyah Donatur Utama Capres 02 Di Sumut

 

Dalam putusan itu akhirnya dinyatakan dikabulkan atau menang dalam permohonan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi.

 

Usai sidang putusan tersebut, Kuasa hukum Alamsyah, S.H, M.H. dan Rekan saat konferensi pers, Selasa (05/03/2024), sekira pukul 18.00 WIB di PN Sei Rampah, menyampaikan hari ini kami datang menghadiri sidang dalam agenda putusan perkara Pra Peradilan. Sidang ini kita ajukan menurut kami sebagai kuasa hukum tidak proporsional pihak Polres Tebing Tinggi dalam menangani dan memeriksa laporan dari klien kami.

 

“Peristiwa ini sebenarnya sudah dua tahun yang lalu dimana klien kami seorang perwira marinir melaporkan dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum Polisi,”ujarnya.

 

Dijelaskan Alamsyah yang juga merupakan Ketua PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi, dugaan pasal perzinahan istrinya didapati berselingkuh dengan seorang oknum anggota Polri dalam hal ini Polres Tebing Tinggi berinisial RES selanjutnya atas laporan tersebut ternyata pihak Polres Tebing Tinggi menghentikan laporan polisi dari Klien kami dengan alasan tidak cukup bukti.

 

Alamsyah, S.H., M.H. juga mengatakan kami disini hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum karena fungsi dan tujuan kami adalah untuk mengoreksi, kami juga ingin menguji apakah tindakan dari oknum-oknum Polres Tebing Tinggi dalam hal ini penyidik Satreskrim sudah benar-benar menghentikan penyidikan tersebut.

 

“Padahal faktanya dari keterangan saksi telah terjadi peristiwa perzinahan itu tepatnya terjadi di hotel Hotel Green Forest oleh sebab itu kami meyakini tindakan yang dilakukan oleh oknum dari penyidik Polres Tebing Tinggi adalah salah dan bertentangan dengan hukum makanya kami menguji melalui prapradilan ini,”kata Alamsyah.

Baca Juga :  H. Akhmad Jajuli Bersama Tim Rombonganya Kembalikan Pendaftaran Formulir Ke Partai Nasdem

 

“Alhamdulillah, ternyata hukum itu masih ada, keadilan itu masih berdiri tegak karena terbukti Pra Peradilan kami hari ini dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan di PN Sei Rampah,”pungkas Alamsyah.

 

Ditambahkan salah satu tim kuasa hukum Arwansyah, S.H, M.H menyebutkan bahwa hari ini telah diputus oleh hakim Pra Peradilan tentang permohonan kami tentang sah atau tidak nya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi. Putusan tadi menyatakan bahwasanya dikabulkan gugatan kami.

 

“Kemudian diperintahkan kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk meneruskan membuka kembali laporan dari klien kami sebelumnya oleh karena itu kami minta kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk segera membuka kembali dan memanggil para terlapor karena ada putusan pengadilan,”ungkapnya.

 

Untuk itu, kata Arwansyah, mereka (Polres Tebingtinggi) harus taat kepada hukum, maka kami juga sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara dan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa masih ada keadilan di Negeri ini.

 

“Setelah putusan ini kami sebagai kuasa hukum akan mengawal proses perkara ini kembali hingga ditetapkannya tersangka dan terkait laporan ke Bidang Propam Polda, ini nanti akan kami kaji dengan tim karena akibat dari penghentian penyidikan ini klien kami terzolimi,”tutupnya.

 

Terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polres Tebingtinggi terkait praperadilan dimenangkan kuasa hukum Letda Candra tersebut namun hingga kini belum ada jawaban.

Berita Terkait

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN
Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner
Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang
Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027
Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:20 WIB

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN

Minggu, 17 November 2024 - 13:22 WIB

Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner

Jumat, 15 November 2024 - 16:08 WIB

Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang

Jumat, 15 November 2024 - 15:17 WIB

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!

Jumat, 15 November 2024 - 00:08 WIB

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Kamis, 7 November 2024 - 14:22 WIB

Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi

Rabu, 6 November 2024 - 16:29 WIB

Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB