Efek Surat Laporan Pengaduan GNI, Dinas LH dan Satpol PP Lakukan Sidak

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Lebak – Akhirnya disidak juga. Kalimat itu yang dilontarkan warga masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya pengguna jalan yang sehari-hari melintasi jalan Mekarsari menuju Kecamatan Maja. Pasalnya, selain jejeran panjang mengular puluhan unit mobil dumtruk disepanjang jalan yang antri mengisi muatan tanah urug, tidak sedikit tanahpun tercecer mengotori jalan sehingga jalan menjadi licin.

Masyarakat melakukan upaya untuk advokasi kepada pemegang kebijakan regulasi, khususnya bidang K3 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2016 Provinsi Banten, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Sutikno, melalui sambungan WhatsApp nya mengatakan, jika laporan dari perkumpulan GNI akan kami teruskan kepada pihak terkait khususnya yang membidangi soal ini.

Alhasil, kamis 14 Maret 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Satpol PP Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi tambang galian tanah di Mekarsari dan Curugbitung, khususnya mengenai pelanggaran K3 sesuai Perda No 3 tahun 2016 Banten.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso Dukung Penuh Menteri Imipas Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

Ade Syarief, Kabid Penegakan Perda (PPUD) Satpol PP Provinsi Banten dalam sambungan telponnya mengatakan, dengan adanya laporan masyarakat kami berkewajiban untuk melakukan sidak kelokasi guna memastikan apakah betul melanggar K3?

“Ya sesuai dengan tupoksi kami, kita bersama tim ingin memastikan kondisi di lokasi tambang khususnya mengenai K3 sesuai perda itu,”ucapnya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait perizinan dirinya mengatakan sudah menjadi rahasia umum, dimana secara RTRW daerah Kecamatan Rangkasbitung merupakan zona industeri bukan pertambangan.

“Silahkan saja anda lihat data apakah Rangkasbitung zona industri apa pertambangan..?:tanyanya lagi. Jadi bagaimanapun juga tidak bisa keluar perizinannya, karena bertentangan dengan RTRW Kabupaten Lebak,” terangnya.

Baca Juga :  Tim SFQR Lanal Banjarmasin Evakuasi ABK Tug Boat Bintang Karisma 5

Dilain tempat, Ketua Perkumpulan Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto berharap, pemerintah daerah jangan tutup mata, selain banyaknya tambang yang merugikan masyarakat, juga puluhan tambang yang berada di wilayah Kabupaten Lebak tanpa memiliki izin.

“Sudah barang tentu tidak ada pemasukan ke kas Daerah, sehingga nilai kerugian jalan yang rusak akibat dilintasi mobil dumtruk sudah nampak didepan mata,” harapnya.

“Jika kerusakan jalan sudah terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab,” imbuhnya.

Syukurlah, lanjut Ohim, layangan Surat Pengaduan kami ditanggapi oleh pihak Pemerintah Provinsi yang langsung bertindak.

“Mengharapkan tindakan dari Pemda Lebak mah Kapan? Berkali-kali meminta untuk menindak tambang galian C yang ada di wilayah Lebak tapi tidak pernah dilakukan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru