Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 November 2024 – Di tengah meningkatnya popularitas layanan pembiayaan digital, di Indonesia, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah layanan Akulaku Paylater termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol). Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk kamu memahami perbedaan antara layanan pembiayaan digital dan pinjaman online serta bagaimana
Akulaku Paylater beroperasi.

Akulaku Paylater adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia dan berfungsi sebagai layanan pembiayaan digital. Dengan Akulaku Paylater, pengguna bisa berbelanja di berbagai e-commerce atau mitra merchant tanpa harus membayar di muka, dan pembayaran dapat dilakukan dengan metode cicilan. Berbeda dengan layanan pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih berfokus pada kemudahan belanja dengan skema cicilan.

ImageImageImage

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol) Meskipun sekilas tampak mirip, ada beberapa perbedaan utama antara Paylater dan pinjaman online (pinjol):

Baca Juga :  KAI Dukung Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia dengan Penggunaan Waste Bag Ramah Lingkungan

1. Pinjol biasanya memberikan pinjaman tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan darurat atau konsumsi sehari-hari. Sementara itu, Fitur Paylater uang disediakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia adalah layanan pembiayaan yang khusus digunakan untuk konsumen berbelanja produk, barang dan layanan, melalui merchant bukan pinjaman tunai.

2. Pengguna Paylater tidak menerima dana tunai, melainkan diberikan kemudahan untuk membeli produk, barang atau layanan melalui merchant, pengguna juga dapat dengan bebas untuk memilih tenor cicilan mulai dari 1,3,6,9 dan 12 bulan. berbeda dengan pinjol, di mana pengguna akan menerima dana tunai yang ditransfer ke rekening pengguna untuk digunakan secara bebas.

3. Paylater beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) multifinance, yang menjamin bahwa layanan ini sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku. Pinjaman online yang resmi juga harus terdaftar di OJK, namun banyak pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan sering kali merugikan konsumen.

Baca Juga :  Energy Academy Gelar Pelatihan PPLB3, Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah Berbahaya di Perusahaan

Jadi, apakah Akulaku Paylater termasuk pinjol? Jawabannya adalah tidak. Meskipun Akulaku Paylater adalah layanan pembiayaan digital, fungsinya berbeda dengan pinjaman online. Akulaku Paylater berfokus pada pembiayaan melalui merchant untuk pembelian barang atau jasa dengan cicilan, sementara pinjol lebih mengarah pada pinjaman tunai. Dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku Paylater memastikan bahwa layanan yang ditawarkan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Maksimalkan Pengamanan Aliran Sungai dengan Log Boom HDPE
Transformasi Proses Produksi dengan Drive System Pabrik Modern
Meriahkan Hari Kemerdekaan, Indodana PayLater Hadirkan Kemudahan Melalui Promo Spesial ‘Diskonesia’
Lupromax Dukung Petualangan Roadtrip Indonesia Menuju Aceh
KAI Daop 8 Surabaya Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Kemerdekaan, Perkuat Kolaborasi untuk Layanan Prima
Longetiv Perkenalkan Integrated Digital Marketing Ecosystem untuk Pertumbuhan Bisnis dan UMKM yang Berkelanjutan
Sambut Long Weekend HUT ke-80 RI, KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta Api
Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.342 Token, OJK Siapkan Regulasi Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Maksimalkan Pengamanan Aliran Sungai dengan Log Boom HDPE

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Transformasi Proses Produksi dengan Drive System Pabrik Modern

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Meriahkan Hari Kemerdekaan, Indodana PayLater Hadirkan Kemudahan Melalui Promo Spesial ‘Diskonesia’

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Lupromax Dukung Petualangan Roadtrip Indonesia Menuju Aceh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:28 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Kemerdekaan, Perkuat Kolaborasi untuk Layanan Prima

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Sambut Long Weekend HUT ke-80 RI, KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta Api

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.342 Token, OJK Siapkan Regulasi Baru

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Puncak Festival ‘Aura Farming’ Pacu Jalur 2025 yang Viral Akan Digelar Dalam Waktu Dekat! Ini yang Perlu Kamu Tahu

Berita Terbaru