Aneh! Lahan HGU PTPN IV Adolina Diusahai Warga, Ada Apa Dengan Manager Unit?

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Adolina diduga bertahun tahun diusahai warga dengan ditanami pohon ubi kayu, padahal diketahui Lahan HGU tersebut berfungsi untuk menanam pohon sawit sabagai tanaman produksi utama.

 

Tentunya hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar, mengapa lahan HGU untuk tanaman sawit bisa ditanami warga pohon ubi sudah bertahun-tahun dan diduga selama ini pihak perusahaan PTPN IV Adolina sudah mengetahui.

Baca Juga :  Pos TNI AL Muntai Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Jenazah Orang Jatuh Di Laut

 

“Coba langsung komunikasi dengan bang Fendi bang, Karena kontrak dengan kantor Medan,” kata Ali Syahbana saat dikonfirmasi kru media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

Menurut catatan yang dikutip Algarinews.com Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu. HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria).

Baca Juga :  PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

 

Berdasarkan data tahun 2019 di laman resmi website PTPN4.co.id total luas areal 8.961,08 dengan fokus pada areal pembibitan kurang lebih 8 Hektar dan kebun benih 299 hektar.

 

Tentunya hal ini diduga adanya permainan menejemen dengan menyewakan lahan kepada masyarakat untuk mengelola lahan pembibitan dan kebun benih HGU PTPN IV Unit Adolina.

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Berita Terbaru