Algarinews.com | Serdang Bedagai, Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Adolina diduga bertahun tahun diusahai warga dengan ditanami pohon ubi kayu, padahal diketahui Lahan HGU tersebut berfungsi untuk menanam pohon sawit sabagai tanaman produksi utama.
Tentunya hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar, mengapa lahan HGU untuk tanaman sawit bisa ditanami warga pohon ubi sudah bertahun-tahun dan diduga selama ini pihak perusahaan PTPN IV Adolina sudah mengetahui.
“Coba langsung komunikasi dengan bang Fendi bang, Karena kontrak dengan kantor Medan,” kata Ali Syahbana saat dikonfirmasi kru media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
Menurut catatan yang dikutip Algarinews.com Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu. HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria).
Berdasarkan data tahun 2019 di laman resmi website PTPN4.co.id total luas areal 8.961,08 dengan fokus pada areal pembibitan kurang lebih 8 Hektar dan kebun benih 299 hektar.
Tentunya hal ini diduga adanya permainan menejemen dengan menyewakan lahan kepada masyarakat untuk mengelola lahan pembibitan dan kebun benih HGU PTPN IV Unit Adolina.