algarinews.com || BANYUWANGI – Ketua DPC AWIBB Banyuwangi Nur kholis memberikan kritikan kepada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, tentang perlunya Peraturan Daerah tentang reklamasi, terhadap kegiatan pertambangan, guna menyelamatkan generasi bangsa mendatang dari ancaman bencana.
“Pasalnya pertambangan di kabupaten kita, yang sudah tergolong carut marut dan berdampak besar terhadap kelestarian Alam dan kerusakan lingkungan,” ucap Ketua AWIBB BWI,
Sebagai salah satu contoh di kawasan pertambangan yang ada di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, cukup mengerikan, karena kedalaman sekitar 12m lebih, dan digenangi air seperti danau, sebelumnya juga pernah ramai diberitakan telah memakan korban meninggalnya 2 anak lajang ditempat bekas tambang tersebut,
“Oleh sebab itu, perlu ada payung hukum terkait reklamasi, antara lain berupa Peraturan Daerah (Perda), lanjut Ketua AWIBB Banyuwangi sebagai kontrol sosial lingkungan hidup di Banyuwangi.
Dengan keberadaan Perda reklamasi diharapkan, dana jaminan reklamasi yang mengendap di pusat, nantinya bisa dikelola sendiri oleh daerah yang lingkungannya rusak, karena kegiatan pertambangan, “tambah Nurkholis ketua AWIBB Banyuwangi,
Saya selaku Ketua DPC AWIBB Banyuwangi akan berupaya mengajak Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, untuk meluncurkan kembali gagasan membuat Raperda reklamasi.
“Hari ini komunitas IWB menggelar rapat konsolidasi dan koordinasi yang sangat penting di Cafe SAGAH, yang berada di Dusun Kopen, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Untuk menyiapkan langkah tegas terhadap bekas tambang yang ada di kabupaten Banyuwangi. Minggu, (6/10/24)
Dalam Rapat, dihadiri oleh Ketua IWB, Abi Arbain, serta jajaran inti lainnya seperti Nurkholis, Susiyanto, Eko Teguh Santoso, Siswanto, Herman Atmaja, Dofir Munawar serta Beberapa puluhan Media yang ada di Banyuwangi dan juga para penasehat senior bapak Agus MM dan eMbah iiK.
Konsolidasi dan Koordinasi ini digelar, bertujuan untuk mematangkan rencana komunitas IWB akan melakukan kunjungan di Jakarta. Guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran bekas tambang yang terjadi di Banyuwangi,
“Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) juga memberikan dukungan penuh kepada komunitas IWB untuk kegiatan kunjungan di jakarta untuk menemui beberapa kementrian. Dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai guna mengadvokasi kasus lokasi bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, yang diduga ditinggalkan tanpa reklamasi.
Ketua AWIBB menegaskan “Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
“Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemerintah harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.
Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan pengelola atau pemilik eks tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya, walaupun dia menjabat di pemerintahan daerah, “tegas Ketua AWIBB Banyuwangi.
“Ketua IWB mendesak Kapolresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Forkopimka Rogojampi untuk segera bertindak tegas kepada pemilik lahan eks tambang galian C tersebut. IWB juga menuntut transparansi terkait izin operasi tambang tersebut. “Jika berijin, mengapa reklamasi tidak dilakukan? Jika tidak ada izin, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini?, “ujar Abi Arbain,
IWB berharap langkah mereka dapat memicu perubahan yang signifikan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Komunitas IWB akan terus mengawal kasus tambang ini hingga tuntas demi kebaikan dan kelestarian alam bumi tercinta Banyuwangi.
(Team AWIBB BWI/Red)