Bansos dari Perangkat Desa, Kepada Kelompok Nelayan di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Sambas Kalbar – Bertempat di aula Gedung Serba Guna Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas di laksanakan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi nelayan Desa Temajuk Kec. Paloh oleh Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas.Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Sambas
Sekdes Desa Temajuk
Ketua BPD Desa Temajuk
Ketua Kelompok Nelayan Desa Temajuk

Penyuluh Perikanan dan Pertanian di Kec. Paloh;
Jumlah nelayan yang hadir 50 orang.

Dalam sambutan Sekdes Desa Temajuk
Menyampaikan permohonan maaf untuk Kepala Desa tidak bisa hadir dalam kegiatan ini di karenakan sedang di Pontianak dalam rangka berobat

Lebih lanjut sekdes mengucapkan terimakasih dinas perikanan, Peternakan dan Kesehatan hewan kabupaten Sambas, telah memberikan pelatihan serta pembinaan kepada para nelayan yang ada di desa Temajuk kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.

Yang mana kegiatan ini di laksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada para nelayan yang ada di Desa Temajuk Kec. Paloh terkait pelatihan peningkatan kapasitas kelompok nelayan di Desa Temajuk dari Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas, dengan adanya sosialisasi ini di harapkan para nelayan yang tergabung kelompok nelayan nanti dapat memahani kewajiban yang harus di laksanakan oleh kelompok nelayan baik dalam hal menerima bantuan dari pemda sambas dan aturan yang harus di taati dalam melakukan penangkapan ikan di laut.

Lebih lanjut disampaikan kepada para nelayan nanti dapat kiranya memberikan pertanyaan kepada narasumber apa-apa yang menjadi keluhan dari para nelayan yang ada di Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas;

Baca Juga :  Respon Cepat Atas Informasi Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi, Polres Melawi Cek SPBU

Terlebih sekdes mengharapkan kegiatan ini dapat di laksanakan secara berkala sehingga para nelayan yang ada di Desa Temajuk mengetahui aturan yang ada, dan juga agar para nelayan dalam menangkap ikan tidak serta merta menggunakan alat tangkap yang tidak di perbolehkan oleh undang-undang yang berlaku, terlebih kegiatan ini menjadi jembatan silaturahmi antar nelayan dalam menciptakan situasi aman kondusif.

Dalam kesempatan ini Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas, memberikan edukasi dan paparan tentang Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009;
*Perikanan* adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang di laksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berdada didalam lingkungan perairan.

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Kemudian berkaitan dengan Area penangkapan ikan,
Menetapkan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok yaitu :

-Jaring Lingkar (surrounding nets),
-Pukat Tarik (saine nets)
-Pukat Hela (trawls)
-Pengaruk (dredges)
-Jaring Angkat (lif nets)
-Alat yang di jatukan (falling gears)
-Jaring Insang (gillnets and entangling nets)
-Perangkap (traps)
-Pancing hooks and lines)
-Alat penjepit dan melukai (grappling and woundding)

Dan juga dijelaskan bahwa ada alat tangkap ikan yang di larang :
Setiap orang menggunakan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republil Indonesia.

Baca Juga :  KUSNADI Aktivis KAKI Jatim Dukung KPK Segera Selesaikan Indikasi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar

Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari :
-Pukat Hela Dasar (bottom trawls)
-Pukat Hela Pertengahan (midwater trawls)
-Pukat Hela Kembar Berpapan (otter twins trawls) Pukat Dorong.

Sedangkan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari :Pukat Tarik Pantai (beach seines)
-Pukat Tarik Berkapal.

Dijelaskan bahwa tujuan kelompok nelayan yakni
-Bekerja sama dalam melakukan penangkapan ikan, Berkumunikasi untuk mengatasi permasalahan.
Dengan mekanisme pembentukan kelompok nelayan ,Melakukan rapat pembentukan kelompok yang di hadiri oleh calon anggota, Membuat berita acara rapat pembentukan yang di tanda tangani oleh semua anggota yang hadir, Mendaftarkan kepada kepala desa yang nantinya di buat piagam pengukuhan dari Kepala Desa, Menyampaikan Berita Acara pembentukan dan piagam pengukuhan kepada Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas.

Dijelaskan pula bahwa adminitrasi Kelompok Nelayan meliputi :
-Susunan kepengurusan kelompok
-Stempel Kelompok
-Papan Sekretariat kelompok
-Buku anggota, buku tamu, buku surat masuk keluar, buku aset, buku produksi
-Buku tabungan kelompok nelayan.
Program untuk nelayan diantara :
-Bantuan sarana dan prasarana
-Sertifikat tanah nelayan;
Listrik nelayan
-Ansuransi nelayan;
Solar subsidi
-Diversifikasi usaha.

Persyaratan mendapat program nelayan :
-Memiliki Kartu Kusuka
-Memiliki Kelompok -Mengajukan Profosal lewat musrenbang atau ke dinas.
Dengan kegiatan ini sdr. ANDAK selaku ketua nelayan desa Temajuk mengucapkan banyak terimakasih atas penjelasan dari dinas dan mengucapkan terimakasih bantuan sosialnya kepada warga nelayan, sehingga sangat membantu kehidupan warga yang layak ungkapnya.

Sumber : Humas Polres Sambas
Jono

Berita Terkait

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas
Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:37 WIB

Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas

Senin, 1 Desember 2025 - 19:55 WIB

Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Berita Terbaru