Bendera Sobek Berkibar, LSM PMPRI Soroti Kantor Desa Samparwadi

- Editor

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com, Serang Banten | Kepala desa samparwadi terkesan masa bodo terkait adanya Bendera Merah Putih yang sobek dan masih tetap berkibar di depan Kantor Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten, sungguh sangat mencengangkan, kejadian ini bukan pertama kalinya, melainkan sudah yang kedua kalinya, Senin (30/10/2023).

 

Dari hasil Pantauan awak media dan LSM PMPRI ketika melewati Kantor Desa Samparwadi tersebut dan melihat langsung Bendera Merah Putih yang sobek dan sangat kusam, tetap berkibar didepan kantor desa.

 

Sekjen LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Hujaini Syah. AK angkat bicara terkait bendera merah putih yang sobek dan tetap dikibarkan, ia mengatakan sangat tragis padahal baru beberapa bulan kantor desa Samparwadi sempat viral diberitakan terkait dua bendera yang sobek, tepat nya pada tanggal (30/3/2023) baru beberapa bulan sudah sobek lagi, artinya bendera yang dibeli kualitasnya kurang bagus dan asal beli bendera saja.

 

” Harusnya kejadian ini jangan sampai terulang kembali apa lagi benderanya berkibar didepan kantor desa, sama saja mencontohkan yang tidak baik kepada masyarat,” ucapnya.

Baca Juga :  Lantamal I Lepas Keberangkatan Kapal Perang India INS Sudarshini

 

Hujaini juga memaparkan, Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan didalam undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama 1 (SatuTahun) Atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

 

“Bendera adalah lambang dari sebuah negara dan Simbol kebesaran negara yang sangat dihargai oleh bangsa-bangsa lain tentu dengan robeknya bendera sama dengan merobek robek hati kita selaku anak bangsa ini,’ ujar sekjen LSM PMPRI.

Baca Juga :  Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

 

Untuk itu, kepada bapak Camat Tirtayasa dan aparat hukum setempat agar memberikan teguran kepada kepala desa Samparwadi, agar ada efek jera, jika masih terulang kembali sama saja kepala desa Samparwadi menghina lambang negara republik indonesia,

 

Hujaini juga berharap, kepada kepala desa dan perangkatnya selaku seorang tokoh masyarakat sebagai pejabat yang haruslah menjadi contoh dan suritauladan yang baik kepada warganya.

 

“sebagai anak bangsa dan pejabat publik jika sudah tidak peduli dengan bendera merah putih, apakah mungin kita akan peduli dengan kondisi bangsa dan negara kita apakah kita masih ada rasa cinta terhadap tanah air kita ini,” tandasnya.

 

Kardi kepala desa samparwadi ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp ia mengatakan terimakasih infonya

 

” karena baru tiga bulan diganti, besok kita pastikan akan di ganti dengan yang baru,” tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH
Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP
Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan
Hebat Mafia Galian C Biasa Dipanggil Harun, Bajol, Ipul, Muklis, Liden, Pareh Diduga Kebal Hukum Kapolres Deliserdang Tutup Mata
Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “
“Pentingnya Penguatan Hukum di Indonesia dan Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Jasa Advokat Dalam Penegakan Hukum “
Persidangan Naik Ke Meja, Firdaus Oiwobo Diduga Dipecat KAI
Jumat Barokah: Tajul Arifin Kades Banjarsari Bersama Warga Kerja Bakti Jalan Lingkungan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:19 WIB

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:28 WIB

Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:18 WIB

Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:45 WIB

Hebat Mafia Galian C Biasa Dipanggil Harun, Bajol, Ipul, Muklis, Liden, Pareh Diduga Kebal Hukum Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:27 WIB

Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:22 WIB

“Pentingnya Penguatan Hukum di Indonesia dan Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Jasa Advokat Dalam Penegakan Hukum “

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:54 WIB

Persidangan Naik Ke Meja, Firdaus Oiwobo Diduga Dipecat KAI

Sabtu, 8 Februari 2025 - 01:01 WIB

Jumat Barokah: Tajul Arifin Kades Banjarsari Bersama Warga Kerja Bakti Jalan Lingkungan

Berita Terbaru

Bisnis

Ethereum Berpeluang ke $3,000 Jika Level Ini Tertembus

Sabtu, 22 Feb 2025 - 02:00 WIB

Bisnis

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan CRM Omnichannel?

Sabtu, 22 Feb 2025 - 01:02 WIB