Bendera Sobek Berkibar, LSM PMPRI Soroti Kantor Desa Samparwadi

- Editor

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com, Serang Banten | Kepala desa samparwadi terkesan masa bodo terkait adanya Bendera Merah Putih yang sobek dan masih tetap berkibar di depan Kantor Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten, sungguh sangat mencengangkan, kejadian ini bukan pertama kalinya, melainkan sudah yang kedua kalinya, Senin (30/10/2023).

 

Dari hasil Pantauan awak media dan LSM PMPRI ketika melewati Kantor Desa Samparwadi tersebut dan melihat langsung Bendera Merah Putih yang sobek dan sangat kusam, tetap berkibar didepan kantor desa.

 

Sekjen LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Hujaini Syah. AK angkat bicara terkait bendera merah putih yang sobek dan tetap dikibarkan, ia mengatakan sangat tragis padahal baru beberapa bulan kantor desa Samparwadi sempat viral diberitakan terkait dua bendera yang sobek, tepat nya pada tanggal (30/3/2023) baru beberapa bulan sudah sobek lagi, artinya bendera yang dibeli kualitasnya kurang bagus dan asal beli bendera saja.

 

” Harusnya kejadian ini jangan sampai terulang kembali apa lagi benderanya berkibar didepan kantor desa, sama saja mencontohkan yang tidak baik kepada masyarat,” ucapnya.

Baca Juga :  Oknum Teror Media Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

 

Hujaini juga memaparkan, Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan didalam undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama 1 (SatuTahun) Atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

 

“Bendera adalah lambang dari sebuah negara dan Simbol kebesaran negara yang sangat dihargai oleh bangsa-bangsa lain tentu dengan robeknya bendera sama dengan merobek robek hati kita selaku anak bangsa ini,’ ujar sekjen LSM PMPRI.

Baca Juga :  Gunun Saksi Mangkir diamankan Satgas Anti Mafia Tanah Jatikarya

 

Untuk itu, kepada bapak Camat Tirtayasa dan aparat hukum setempat agar memberikan teguran kepada kepala desa Samparwadi, agar ada efek jera, jika masih terulang kembali sama saja kepala desa Samparwadi menghina lambang negara republik indonesia,

 

Hujaini juga berharap, kepada kepala desa dan perangkatnya selaku seorang tokoh masyarakat sebagai pejabat yang haruslah menjadi contoh dan suritauladan yang baik kepada warganya.

 

“sebagai anak bangsa dan pejabat publik jika sudah tidak peduli dengan bendera merah putih, apakah mungin kita akan peduli dengan kondisi bangsa dan negara kita apakah kita masih ada rasa cinta terhadap tanah air kita ini,” tandasnya.

 

Kardi kepala desa samparwadi ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp ia mengatakan terimakasih infonya

 

” karena baru tiga bulan diganti, besok kita pastikan akan di ganti dengan yang baru,” tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL
HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Berita Terbaru