Bidang Hukum Polda Metro Jaya Gelar Penyuluhan Pemenuhan Dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik Tindak Pidana Cyber

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bidang Hukum Polda Metro Jaya menggelar penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana Cyber di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya. Kamis (11/7/2024).

Penyuluhan Hukum tentang “Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam tindak pidana Cyber guna mewujudkan Polri Yang Presisi”.” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kamis (11/7/2024).

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dalam sambutannya yang di sampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurkolis menyampaikan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan termasuk juga terhadap aspek hukum.

“Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih. penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini.”

Baca Juga :  Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

Lanjut, perkembangan penggunaan alat komunikasi secara elektronik memiliki keuntungan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan, namun muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi secara elektronik akan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.

“Untuk mengatasi penyalahgunaan penggunaan media elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan guna memperoleh kepastian hukum. Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik, antara lain pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam CCTV, bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana Cyber” Ucapnya.

Lebih lanjut, tindak pidana Cyber adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

“Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Offline Crime, Semi Online Crime, Cyber Crime. masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik” Jelasnya.

Baca Juga :  Wartawan ‘Mengaku’ Pengacara, Menyebut Klientnya Alamsyah Donatur Utama Capres 02 Di Sumut

Tidak hanya itu, Nurkolis menyebut dalam perspektif hukum Cyber Crime ini bukan merupakan kejahatan yang baru. hanya media yang kemudian dikembangkan oleh para pelaku. Konsep dari tindak pidananya pun juga tidak mengalami perkembangan, hanya caranya yang sedikit berbeda.

“Dalam era digital yang semakin kompleks, tindak pidana Cyber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif”.

Maka dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat memahami penerapan Pasal tindak pidana Cyber dan permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024.

“Sehingga personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang penyidik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. jelas Nurkolis.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Monitoring Perayaan Malam Tahun Baru Di Jakarta Utara
Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Jelang Pergantian Tahun
Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron Untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025
Berkedok Investasi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta !!
Bakti Sosial Bareskrim Polri Warnai HUT Reserse Ke- 78 Di Penjaringan
Jakarta Inspirasi, Simatupang Eksekusi: Pelayanan Hari Pahlawan BRI BO TB Simatupang
Polsek Koja Perkuat Sinergi Antar Instansi Dan Potensi Masyarakat Untuk Menjaga Kamtibmas Di Jakarta Utara
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:36 WIB

Dandim 0502/JU Monitoring Perayaan Malam Tahun Baru Di Jakarta Utara

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Jelang Pergantian Tahun

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:01 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron Untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:45 WIB

Berkedok Investasi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta !!

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:47 WIB

Bakti Sosial Bareskrim Polri Warnai HUT Reserse Ke- 78 Di Penjaringan

Senin, 10 November 2025 - 19:31 WIB

Jakarta Inspirasi, Simatupang Eksekusi: Pelayanan Hari Pahlawan BRI BO TB Simatupang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Polsek Koja Perkuat Sinergi Antar Instansi Dan Potensi Masyarakat Untuk Menjaga Kamtibmas Di Jakarta Utara

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Berita Terbaru