Algarinews.com,Bandung – Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 12 perusahaan yang mengangkut dan menampung hasil tambang Batu kapur, berasal dari kawasan industri sebagai terduga, (20/8).
CV. TERUS JAYA PUTRA diduga melanggar Undang-Undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Pasal 90 Ayat 2 dan atau Pasal 91 Ayat 2a. Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp. 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar.
Tim awak media Menemukan barang bukti berupa ribuan karung berisi bahan baku untuk di jadikan pupuk, gipsum dan lain lain terbuat dari bahan batu kapur tersebut
Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan dokumen pengangkutan bahan tambang batu kapur di Kecamatan Cipatat Kabupaten bandung barat, jawa Barat.
“Saya mengharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi para penambang, masyarakat ikut membantu mengungkapkan kejahatan yang terjadi,” lanjutnya.
Masrakat setempat juga melaporkan adanya pabrik bahan kapur ini sangat menggangu dengan kesehatan seperti sesak napas gatal gatal dan lain-lain
Masrakat menambahkan kami setiap tahunnya cuma di kasih uang sabun sebesar Rp 50.000 perkeluarga
Kalau kita pikir uang 50rb tidak seimbang
Terungkapnya kejahatan ini berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas ke12 perusahaan tersebut.
Hal serupa dilakukan terhadap truk colt disel yang mengangkut bahan dari dalam pabrik, Dari kab Tangerang menuju ke Cipatat kab bandung, tim langsung menggrebek truk itu saat tiba di gudang pabrik pengolahan bahan dari kapur tersebut pada tanggal (20/8 )
Saat ini, penyidik masih mendalami, petunjuk, surat-surat dan dokumen, serta alat bukti lainnya untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik akan menggunakan berbagai undang-undang (multidoors). Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Korwas Polda jabar Kejaksaan Tinggi Jabar, dan instasi terkait lainnya. Ujarnya
Penanggung jawab berita: Pak Deni dari radar Nusantara, dan Pak Asep dari Aliansi Indonesia
Reporter: Aspian D