AlgariNews.Com | Bandar Lampung – Modus, Diduga Ruko di depan menjual oli di belakang ruko tempat menimbun dan menampung BBM SUBSIDI dan.
Tempat pengoplosan BBM bersubsidi di jual ke industri jdi non subsidi sebulan bisa. 500 – 700 ton beromset milyaran rupiah.
diduga memakai dokumen palsu sudah berjalan puluhan tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum inisial ( N G ) merasa kebal hukum.


Selama ini terlihat terkendali melaksanakan bisnis gelap ini tak tersentuh aparat kepolisian apalagi.
Sudah bikin dokumen palsu dan memakai mobil tengki putih hijau bernama PT ELIDA MADALAHI JAYA Bagi APH aparat penegak hukum dan BPH migas dan Polda Lampung tindak tegas mafia BBM bersubsidi karena sudah.
Merugikan negara ratusan miliar Dan kegiatan di duga sudah berjalan 7 tahunan di jalan Tirtayasa pas tikungan Sukabumi kec Sukabumi kota bandar Lampung.
Aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini melanggar Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Selain itu, jika melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Publik mendesak agar Polda Lampung dan Mabes Polri turun tangan langsung, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait mengenai dugaan kepemilikan gudang dan aktivitas ilegal tersebut.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. ( Tim )















