algarinews.com – Lebak – Terkait pernyataan Forwatu Banten yang menyatakan data by name by address Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pembangunan gereja di Citra Maja Raya (CMR) diduga fiktif mendapat sorotan tajam dari Vonny salah satu panitia yang mengumpulkan data tersebut.
Dalam pernyataan Vonny di salah satu media online di Lebak menyebut, pernyataan Forwatu merupakan sebuah Fitnah yang terlalu memaksakan, selain itu Vonny juga menilai Forwatu terkesan Tajassus ( mencari cari kesalahan)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten) Arwan, S.Pd., M.Si menantang kepada panitia pengumpulan data khususnya (Saudara Vonny ) untuk melakukan pembuktian bersama melakukan verifikasi ulang terkait data yang di sajikan F-KUB.
“Pernyataan Tim Verfak FKUB itu Blunder, dia menyampaikan bahwa pemilik Rumah A05/09 itu miliki dua Rumah, nah! Pertanyaannya mengapa satu orang masuk dalam Listing Data yang dijadikan Pengguna Kan Lucu! Bisa jadi yang lain demikian!” Ujar Arwan pada Rabu, (08/10/2023).
“Saya tantang FKUB untuk adu Data Pengguna dan Pendukung Pembangunan Gereja di CMR! Silahkan cari waktu jangan kemudian mereka menganggap Kami telah Memfitnah pakai etika kalau bicara!” Tegas eks Ketua Gerakan Aliansi Banten Menggugat tersebut.
Sementara itu, Sekertaris Umum Forwatu Banten Moch Imdad Rafwang, M.M menyampaikan, secara prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk beribadah yang dilindungi Undang-Undang harus dijadikan pedoman bersama. Namun menurutnya tahap proses juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.
” Tahap proses harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan etika hukum yang berlaku, seperti, izin pendirian yang harus melalui proses syarat 90 pengguna & 60 masyarakat lokal harus menandatangani dan ber KTP, serta tak ada lagi kesan bahkan di duga dimanipulasi. Berdasarkan verfak yang dilakukan Forwatu, rumah dari pengguna kosong tak berpenghuni ” Kata Imdad
Dalam kesempatan itu tim Forwatu juga menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kuasa Hukum yang tergabung dalam Forwatu Banten untuk melakukan gugatan terkait dugaan cacat administrasi dalam Data yang menjadi salah satu persyaratan untuk pembangunan Gereja di Perum CMR Lebak, Banten.
(Editor)