Diduga Ada Pihak Tertentu yang Akan Membuat Kegaduhan Soal Danan Hibah Yayasan Mujahidin Tegas Herman Hofi

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dr.Herman Hofi Pengamat dan pakar hukum sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,”, jelas patut diduga ada pihak tertentu yang akan membuat kegaduhan pada lembaga kebanggan masyarakat kalbar khusus nya umat islam yang ada.

Menurut Herman Hofi Sebagi pengamat kebijakan publik dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa 14 Mei 2024,” sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,jelas diduga adanya pihak tertentu yang mendorong yang seolah olah telah terjadi penyimpangan atau korupsi merugikan kerugian negara terang Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, yang juga dosen senior UPB Pontianak ini

Persoalan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin yang dipersoalkan banyak pihak tidak ada persoalan apa-apa, jadi kalau dikatakan ada unsur korupsi berarti ada kerugian negara, berapa kerugian negara? Pihak mana yang diperkaya ?

Sudahlah hentikan lah drama-drama ini jangan salahkan jika umat islam akan marah dengan drama ini.

Dikarakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang diuntungkan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Terkait dengan hibah yang berturut-turut juga dibenarkan, karena Masjid Raya Mujahidin memang sudah ada aturan hukumnnya, ada pemendagri, peraturan dari kementerian agama dan juga pergub yang menjadi landasan hukum nya.

Baca Juga :  Tactical Wall Game Strategi, Upaya Polres Kubu Raya Amankan Rapat Pleno Terbuka di Tingkat Kabupaten

Dana hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak tidak bermasalah, karena sudah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang bersifat lex generalis, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bersifat lex specialist

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

Saya sangat yakin bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sangat jeli dalam permasalahan ini, dan tidak akan melakukan penegakakan hukum hanya berdasarkan asumsi atau hembusan pihak tertentu karena sakit hati.

Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum tetap tegak lurus berpegang kepada aturan-aturan hukum yang berlaku.

Saya selaku masyarakat Kota Pontianak sangat terasa hembusan tidak sehat dari pihak tertentu terhadap yayasan milik umat ini. Kita bisa lihat gedung SMA dan SMP Mujahidin berdiri megah tidak ada persoalan sia-sia dan banyak menampung anak2 putus sekolah anak2 tidak mampu dan itu sangat representatif, tidak mangkrak.

Baca Juga :  Festival Cap Go Meh di Pontianak Suguhkan Kuliner dan Hiburan

Mengapa tidak sedikit gedung mangkrak tidak dipersoalkan, Tenang-tenang saja hingga saat ini.
jadi apa yang dipersoalkan ?

Aturan mana yang dilanggar? Semua based on the law.

Penggunaan anggaran sudah diperiksa BPK dan menyatakan tidak ada persoalan apa-apa, lalu apa yang salah. Kalau dipersangkakan ada korupsi. Berapa kerugian negara, harus jelas, karena unsur dikatakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang di untungkan. Penggunaan dana hibah yang di ramaikan itu sudah di audit BPK dan sudah keluar LPHP nya tidak ada masalah clear and clean. Lalu apa lagi ? Hentikanlah drama ini. Umat islam mulai risih dengan bermain ini.

BPK sebagai lembaga yang punya peranan yang berkompeten dalam menentukan kerugian negara tidak ada temuan apa2 apa LHP nya.

Terkait pemanggilan Pj Kubu Raya Kamaruzzaman, beliau karena sebagai ketua Yayasan Mujahidin, dan beliau tidak mengetahui sepenuhnya, karena sebelum nya beliau belum menjadi ketua.
Jadi tidak ada yang salah dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak.

Dalam waktu dekat ini saya akan menghadap Kejaksaan Agung untuk membicarakan persoalan ini,” Tegas Dr. Herman Hofi Munawar

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar

JD,Aktivis 98

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Berita Terbaru